Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Rahmat Muhajirin, menyoroti kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang bertugas menindak pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Menurutnya, banyak perkara atau pelanggaran tindak pidana Pemilu yang tidak bisa ditangani oleh Sentra Gakkumdu. Hal itu ia katakan berdasarkan laporan masyarakat dan penyelenggara Pemilu yang ia terima.
Sebab itu, pria yang biasa disapa RM ini mempertanyakan eksistensi Gakkumdu dalam menindak pelanggaran pidana Pemilu.
“Banyak perkara yang tidak bisa ditangani oleh Gakkumdu. Eksistensi Gakkumdu sendiri yang belum eksis,” kata RM dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Fadil Imran, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Lebih lanjut RM mengungkapkan, masalah anggaran yang menjadi kendala banyak perkara tidak bisa ditangani oleh Gakkumdu.
“Masalah anggaran karena begitu laporan masuk ke Gakkumdu itu kesulitan sekali mengecek di lapangan, melakukan penyelidikan, ini tidak ada anggaran. Kebanyakan seperti itu,” ungkapnya.
RM pun juga menyoroti anggaran untuk mendukung personil Polri dalam pengamana Pemilu yang hanya Rp 2 triliun dibagi dalam dua tahun.
“Padahal event Pemilu 2024 memilih pemimpin wakil-wakil rakyat yang nantinya akan mengelola dana APBN yang ribuan triliun. Kalau tidak salah sampai Rp 3400 triliun pada tahun ini,” ujar anggota Badan Anggaran atau Banggar DPR ini.
Meski demikian, legislator asal Dapil Jawa Timur ini sepakat Pemilu 2024 ini dilaksanakan dengan Luber, Jurdil, berintegritas dan berkeadilan.
“Untuk itu ditinjau lagi masalah keterbatasan anggaran, karena penegakan pidana Pemilu itu sangat penting,” tegasnya mengakhiri.
Ditempat yang sama, pimpinan rapat Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, mengatakan dari paparan Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran bahwa Sentra Gakkumdu per 9 November 2023, sudah menerima 13 laporan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang sudah diproses.
“Jadi Sentra Gakkumdu ini sudah bekerja,” kata Bambang Wuryanto.
(Bie)