Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VIII DPR, Muhammad Husni, mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, segera dibahas dan disahkan menjadi UU.
Pasalnya, kata dia, saat ini untuk melaksanakan ibadah umrah, tidak perlu menggunakan visa. Namun bisa menggunakan maskapai penerbangan Saudi Air dengan jangka waktu 72 jam dan di Arab Saudi sudah ada visa on arrival atau dokumen izin masuk sementara yang diberikan kepada warga asing, untuk jemaah umrah.
“Jadi tentunya UU Haji dan Umrah kita yang sudah ada perlu penyesuaian-penyesuaian dengan kebijakan-kebijakan yang pemerintah Arab Saudi laksanakan,” kata Husni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Lebih lanjut Anggota Tim Pengawas Haji DPR ini mengatakan, masalah pada pelaksanaan haji tahun ini salah satunya jemaah haji Indonesia terlantar atau tidak terangkut bis selama 12 jam ketika di Musdalifah menuju Mina.
Menurutnya, hal itu akan diatur dalam Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Selain itu, lanjut dia, RUU ini juga menyesuaikan aturan umrah yang dibuat pemerintah Arab Saudi.
“Selama ini umrah pakai travel, sekarang siapa pun boleh laksanakan ibadah umrah. Yang penting dia punya tiket pesawat, hotel, visa yang diurus sendiri disana,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menyoroti penyelenggaraan Haji 2023 yang disebut oleh Kementerian Agama (Kemenag) haji ramah lansia. Faktanya, makanan semuanya berlaku umum. Padahal banyak lansia yang giginya sudah tidak mampu menguyah makanan yang keras, seperti makanan nasi, kacang dan ikan teri.
“Terakhir Kemenag setiap astrama pemondokan ada yang membuat bubur, tapi itu diakhir-akhir menjelang Arofah,” ujarnya.
Sekedar informasi, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 yang diusulkan oleh Komisi VIII DPR. Namun, saat ini pembahasan belum dilakukan secara intens oleh Komisi VIII DPR bersama Pemerintah. Pasalnya, Komisi VIII DPR saat ini ingin fokus untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023.
(Bie)