Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, menyambut baik usulan pemerintah terkait penggabungan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ke Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Wihadi, ada satu hal yang perlu dicermati dalam usulan penggabungan dua UU ini. Terutama terkait kewenangan dan pengawasan obat-obatan psikotropika dan narkotika.
Dijelaskan Wihadi, BPOM selama ini mengawasi peredaran obat-obatan psikotropika. Kemenkes memiliki kewenangan penggunaan bahan baku obat. Lalu Kepolisian tangani penegakan hukum dan BNN penyalagunaan narkotika.
Sementara, lanjut Wihadi, UU Narkotika ini belun tuntas tangani penyalagunaan. BNN juga hingga saat ini belum menunjukan performa untuk penanganan masalah narkotika.
“Kewenangan ini perlu dalam UU pengaturannya mesti jelas pemerintah ini, jangan sampai ambigu ini terjadi. Disatu sisi BPOM atau Kemenkes masih mempunyai kewenangan dalam pengawasan bahan baku,” kata Wihadi saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Pemerintah, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, bahan baku psikotropika ini bukan berasal dari Indonesia. Hal itu pun ia pertanyakan terkait pengawasan bahan baku ini.
Sebab itu, Wihadi berpandangan setelah pengawasan bahan baku diatur dalam UU Narkotika nantinya, maka itu menjadi domain pada pengawasan melalui penegakan hukum.
“Dimana peran Kemenkes? Ini satu hal yang kedepannya perlu penanganan UU Narkotika dan UU Psikotropika ini harus sangat rinci,” tegasnya.
Terkait peredaran, Wihadi mengatakan di psikotropika peredarannya ada yang legal. Sementara, narkotika tidak ada peredaran yang legal. Artinya, kata dia, berbicara narkotika maka peran BPOM dan Kemenkes tidak ada karena itu murni penyalagunaan narkotika.
“Ini ada 2 hal yang mungkin benar-benar mesti dipilih dimana. Jangan sampai narkotika bisa dilegalkan karena dalam satu UU,” ungkapnya.
Wihadi pun meminta pemerintah mesti memikirkan secara jelas masalah ini jika ingin gabungkan UU Psikotropika ke RUU Narkotika.
(Bie)