Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mendorong aparat penegak hukum (APH) investigasi hasil Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar transaksi janggal tersebut dapat dibuktikan tindak pidananya.
“Kami akan minta bongkar semuanya hingga tuntas,” kata Rano Alfath kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Berdasarkan Data Agregat LHA PPATK sejumlah Rp 349 triliun itu, politisi PKB ini akan secara spesifik meminta data empiris terkait berapa persen dari total nilai transaksi tersebut yang sudah ditindaklanjuti oleh APH.
Kemudian, berapa persen yang masih dalam proses penyelesaian oleh Kemenkeu dan berapa persen yang telah terbukti inkrah bahwa terdapat tindak pidana melawan hukum, baik korupsi maupun pencucian uang.
Selanjutnya, kata Rano, dugaan transaksi janggal yang dibahas tersebut baru sebatas LHA dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK, belum sampai ke tingkat bukti hukum.
“Karena masih sebatas laporan, sulit untuk kami menaksir berapa total kerugian negara dari hasil kejahatan dan ada tidaknya tindak pidana dari situ,” ujarnya.
Menurut Rano, untuk itu dia minta penjelasan karena ada 100 surat yang sudah dikirim ke APH.
“Berapa yang sudah sampai tahap inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ini kan yang ingin diketahui masyarakat begitu,” sambung legislator asal provinsi Banten itu.
Rano menegaskan bahwa fraksinya akan mendukung dan terus aktif mengawal penelusuran transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenlu.
Menurutnya, hal ini krusial untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi keuangan itu.
“Kami juga mendukung pembentukan Satgas yang terdiri dari financial supervisory body dan juga APH seperti Bareskrim Polri dan Kejagung untuk menelusuri kasus ini dari awal menggunakan metode case building,” kata Rano.
Dia mengatakan bahwa sinergitas antarlembaga diperlukan, karena menyangkut keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar.
“Saya percaya bahwa Kemenkeu dapat mengembalikan kredibilitas dan integritasnya apabila mekanisme ini dijalankan secara transparan sesuai dengan norma hukum yang berlaku,,” bebernya.
Diketahui, Komisi III DPR RI hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Pada RDPU kali ini, Komisi III juga mendengarkan penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang turut hadir.
(Bie)
Sumber: jppn.com