Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra, Muhammad Husni, meminta pimpinan DPR melobi Kerajaan Arab Saudi agar calon jamaah haji Indonesia berusia di atas 90 tahun yang memenuhi syarat Istithaah kesehatan, tetap bisa diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Istithaah haji adalah kesehatan jamaah haji memiliki makna kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan.
Hal tersebut diminta Husni menyusul rencana otoritas Arab Saudi membatasi usia jamaah yang boleh diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah haji maksimal 90 tahun.
Sementara, kata Husni, saat ini berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), terdapat kurang lebih 1500 jamaah yang usianya diatas 90 tahun. Begitu juga, lanjutnya, daftar tunggu haji Indonesia cukup signifikan yang bisa mencapai 50 tahun.
Selain itu, Husni juga menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menerapkan tingkat asuransi yang lebih tinggi apabila tingkat kematian calon jamaah haji Indonesia semakin meningkat. Sementara pada 2024, tingkat jamaah haji yang meninggal dunia turun.
“Tentu harapan kami, Wakil Ketua DPR bisa terus lakukan lobi-lobi bahwa apabila jamaah haji kita walaupun berumur 90 tahun ke atas tapi dinyatakan sehat dalam hal ini Istithaah, supaya tetap bisa berangkat haji,” kata Husni dalam rapat konsultasi Panja Haji dengan pimpinan DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (7/1/2024).
Legislator asal dapil Sumatera Utara ini menambahkan, hal tersebut perlu dilakukan oleh pimpinan DPR agar keresahan calon jamaah haji yang akan berusia 90 tahun bisa mereda.
“Keresahan-keresahan jamaah yang akan mencapai usia 90 tahun ke atas bisa reda dan teralisasi,” pungkas Husni.
(Bie)