JurnalBabel.com – Anggota Komisi XI DPR, Amin Ak, meminta pemerintah mengevaluasi penyaluran subsidi dan kompensasi energi agar lebih tepat sasaran.
Ia menyoroti masih adanya masyarakat mampu yang menikmati manfaat subsidi, sementara sebagian masyarakat yang berhak justru belum memperoleh bantuan.
Dirinya menyampaikan di sela-sela Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, ketepatan penerima perlu menjadi perhatian utama agar alokasi anggaran subsidi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Pemerintah perlu melakukan manajemen fiskal sebaik-baiknya agar subsidi benar-benar jatuh kepada orang-orang yang berhak. Orang yang sudah sangat mampu seharusnya tidak lagi menikmati subsidi listrik dan bantuan BBM dalam jumlah besar,” ujar Amin dilansir dari situs resmi DPR RI, Senin (12/10/2026).
Ia menegaskan, pembenahan perlu mencakup berbagai jenis bantuan energi, mulai dari subsidi listrik dan bahan bakar minyak (BBM) hingga LPG 3 kilogram atau yang dikenal sebagai gas melon.
Penataan penerima diperlukan agar anggaran subsidi dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan tidak membebani keuangan negara secara berlebihan.
Ia juga menyoroti penggunaan pengelompokan desil kesejahteraan sebagai salah satu acuan dalam menentukan penerima bantuan. Pemerintah, tegasnya, perlu memastikan data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat agar penyaluran subsidi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Selain ketepatan sasaran, ia mengingatkan besarnya anggaran subsidi dan kompensasi energi yang harus ditanggung negara. Apabila tidak dikelola secara optimal, belanja tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, ia turut menyoroti tekanan terhadap APBN akibat berbagai kewajiban belanja, termasuk pembayaran bunga utang, belanja pegawai, dan transfer ke daerah (TKD). Berdasarkan data yang disampaikannya, sekitar 19 persen pendapatan negara digunakan untuk membayar bunga utang.
“Ruang fiskal kita menjadi semakin sempit. Padahal, anggaran tersebut juga dibutuhkan untuk pembangunan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, subsidi dan kompensasi harus dikelola dengan lebih baik,” jelas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu.
Ia turut menyoroti inclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat yang tidak memenuhi kriteria justru menerima bantuan. Dirinya menyebut ketidaktepatan penyaluran tersebut dapat mencapai 60 persen berdasarkan data yang dirujuknya.
Karena itu, Amin menekankan pentingnya perbaikan pendataan dan mekanisme distribusi agar bantuan tidak salah sasaran.
Dalam konteks pembenahan data, DPR RI bersama pemerintah sebelumnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026) lalu.
Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan integrasi data, termasuk mendukung ketepatan penentuan penerima subsidi energi. Dengan data yang lebih akurat, penyaluran bantuan diharapkan menjadi lebih adil dan penggunaan anggaran negara semakin efektif.
