Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR hari ini melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly beserta jajarannya yang salah satu agendanya membahas persiapaan new normal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Anggota Komisi III DPR Mohamad Rano Alfath menyatakan selama pandemi Covid-19 maupun saat penerapan new normal, pengunjung ke Lapas dibatasi. Begitu juga jumlah narapidana dibatasi kapasitasnya. Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus yang hingga kini belum ditemukan vaksinnya.
Namun, Rano lebih menyoroti kebijakan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang tidak memperbolehkan para tersangka maupun terdakwa dititipkan sementara waktu di Lapas sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal itu lanjut Rano akibat Rutan di Kepolisian dan Kejaksaan over capacity. Menyusul juga selama pandemi Covid-19, tingkat kejahatan meningkat. Seperti di wilayah keamanan Polda Metro Jaya, dimana terjadi peningkatan
kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian sepeda motor (curanmor)
sebesar 6 persen.
“Itu harus ada solusi dari Kemenkumham,” kata Rano di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Politisi PKB ini menambahkan pihak Ditjen PAS Kemenkumham sudah mengajukan penambahan anggaran untuk persiapan penerapan new normal di Lapas. Penambahan tersebut nantinya juga bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi over capacity di Lapas. Namun Komisi III belum menyetujui penambahan angggaran tersebut.
“Nanti kita lihat dulu,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby