Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, menyatakan pihaknya siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana secara teliti usai Surat Presiden (Surpres) diterima DPR pada Kamis (4/5/2023).
“Kita siap apa yang sudah diberikan pemerintah dalam bentuk Surpres dan kita akan bahas semuanya dengan teliti,” kata Wihadi Wiyanto di Jakarta, kemarin.
Dia menyebut pihaknya akan mempelajari dengan saksama karena fraksi-fraksi di parlemen akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut.
Selain itu, kata dia, pihaknya akan mendengarkan masukan dari para ahli serta berbagai pihak lainnya dalam mempelajari dan membahas draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana beserta naskah akademiknya yang akan segera dikirimkan pemerintah.
“Karena kita melihat bahwa ini undang-undang yang memang memerlukan banyak masukan-masukan dari para ahli dan berbagai pihak karena ini menyangkut sesuatu hal yang baru,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan pihaknya menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama pemerintah.
“Nanti tentunya akan diputuskan bersama di Bamus,” kata Wihadi.
Sebelumnya, Senin (8/5/2023), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5/2023).
“Iya betul, DPR sudah menerima Surpres tersebut tanggal 4 Mei,” kata Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Adapun pada Selasa (2/5/2023), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada 16 Mei 2023 usai masa reses DPR berakhir.
“Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR,” ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa.
(Bie)