Jakarta,JURNALBABEL- Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan Tenaga kerja asing (TKA) dengan kondisi tertentu wajib memiliki e-KTP. Meski demikian, para TKA ini dipastikan tak punya hak pilih di pemilu.
Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mendukung pernyataan Zudan itu. “Beda pengertiannya, ada e-KTP untuk izin sementara. Untuk warga asing tapi nggak ada hak untuk nyoblos,” kata Firman saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).
Politikus Golkar ini juga merasa bingung oleh adanya aturan dalam UU Administrasi Kependudukan yang disahkan pada 2013 itu. Namun, menurut Firman, ini merupakan persoalan administrasi belaka agar mempermudah pendataan.
“Ini pembuat UU tidak menguasai, mana yang namanya untuk e-KTP, mana yang sementara. Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara) kalau di luar negeri, di Malaysia. Di kita dulu yang keluarkan Imigrasi, kalau di AS Green Card untuk WNA yang menetap di sana tapi bukan warga negara. Jadi sementara,” tuturnya.
“(e-KTP bagi TKA) untuk memudahkan sistem supaya mereka bisa dideteksi. Tapi statusnya ya tetap orang asing. Nggak punya hak pilih, nggak punya hak suara. Kayak kita di luar negeri kan gitu juga. Jadi beda perlakuannya,” imbuh Firman.
Sebelumnya, Tenaga kerja asing (TKA) dengan kondisi tertentu wajib memiliki e-KTP. Meski demikian, para TKA ini dipastikan tak punya hak pilih di pemilu.
“Di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia, sehingga KTP elektronik itu tidak bisa digunakan untuk mencoblos, karena syarat untuk mencoblos adalah WNI,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Zudan mengatakan WNA tidak dilarang memiliki e-KTP karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Ada syarat-syarat yang ketat bagi TKA untuk mendapatkan e-KTP.
“Tidak haram WNA punya KTP elektronik. Syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan dari Imigrasi,” ujar Zudan.
Diketahui, e-KTP yang dipegang tenaga kerja asing (TKA) Cina di Cianjur jadi sorotan. Bentuk e-KTP TKA China itu mirip dengan e-KTP yang umum dimiliki WNI.
e-KTP milik pria dengan nama inisial GC itu berwarna dasar biru muda dan putih. Bagian atasnya tertulis ‘PROVINSI JAWA BARAT KABUPATEN CIANJUR’.
Di bagian depan e-KTP itu, terdapat data-data selayaknya e-KTP milik WNI. Namun kewarganegaraan pria itu ditulis CINA. Dan juga ada masa berlaku e-KTP-nya. e-KTP GC berlaku hingga 12 Desember 2023.
Ada juga foto GC di sisi kiri e-KTP dengan background foto berwarna merah.
Kepemilikan e-KTP TKA ini ternyata diatur dalam undang-undang. Plt Bupati Cianjur Herman Suherman memastikan tak ada aturan yang dilanggar.
“Ada aturan dan ada undang-undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara,” kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).
Berikut ini bunyi Pasal 63 UU 24/2013:
Pasal 63
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) Dihapus.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el. (Joy)
Editor: Bobby