Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP terbaru dalam sidang komisi pada Rabu (6/7/2022).
“RKUHP belum disahkan dalam sidang paripurna kali ini. Namun besok baru akan diserahkan draf resminya ke DPR untuk ditelaah,” kata Khairul Saleh di Gedung DPR RI pada Selasa (5/7/2022).
Ia menerangkan setelah draf diserahkan secara resmi dari pemerintah ke DPR, maka publik bisa mengakses secara terbuka mengenai setiap pasal dalam RKUHP yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022 yang diusulkan pemeringah tersebut.
“Kami sudah menerima draf RKUHP, namun penyerahan secara resmi masih belum dilakukan,” ujarnya.
Dia menerangkan setelah draf diserahkan oleh pemerintah ke DPR, maka proses selanjutkanya akan ditelaah oleh setiap fraksi yang ada di Komisi III.
“Nantinya akan kami berikan kepada setiap fraksi yang ada di Komisi III. Sehingga ada masukan dari masing-masing fraksi atas draf RKUHP,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai pelaksanaan ketuk palu atas hasil RKUHP yang telah direvisi pemerintah, politisi PAN ini enggan membeberkan. Hal itu dikarenakan proses diskusi dari RKUHP masih panjang.
“Jangan bahas masalah itu (pengesahan), kita masih fokus pada pemberian masukan dari masing-masing fraksi,” terangnya. (Bie)
Sumber: tirto.id