Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menilai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perampasan Aset ini hasil kejahatan potensi untuk dirampas oleh negara lebih besar.
“Karena tanpa RUU Perampasan Aset maka untuk merampas hasil kejahatan itu masih banyak keterbatasan,” kata Suparji dikutip, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, apabila menggunakan instrumen sanksi berupa denda atau uang pengganti atau penerapan tindak pidana pencucian uang, masih ada keterbatasan.
“Tetapi dengan adanya RUU Perampasan Aset maka potensi untuk merampas hasil kejahatan yang dilakukan negara akan lebih besar,” ujarnya.
Suparji juga mengatakan, dengan RUU ini tidak ada jaminan semua harta dari hasil kejahatan bisa dirampas oleh negara.
“Meskipun ya tentunya tidak ada jaminan semuanya bisa dirampas, tetapi potensi besar saya kira akan lebih kuat itu,” pungkasnya.
