Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsurizal, menyatakan fraksinya mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mengatur kejahatan persetubuhan terhadap mayat.
Menurut Syamsurizal, persetubuhan terhadap mayat ini sudah terjadi sejak zaman Yunani kuno. Artinya, sudah banyak kasus yang terjadi.
“Saran kami, kejahatan terhadap persetubuhan terhadap mayat ini perlu kita angkat dan masukan dalam pasal (RUU TPKS-red),” kata Syamsurizal dalam Rapat Pleni Baleg DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Syamsurizal menjelaskan orang yang suka bersetubuh dengan mayat atau necrophilia adalah kelainan seksual di mana pengidapnya lebih menyukai tidur atau bercinta dengan mayat daripada dengan manusia. Mulai dari mayat yang berpengawet hingga tulang belulang.
Sebab itu, Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengajak semua pihak agar necrophilia perlu dipandang sebagai sebuah kejahatan.
“Saran kami karena ini sudah menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan keseharian kita, perlu kita pandang sebagai sebuah kejahatan,” ujarnya.
Sekedar informasi, mayoritas fraksi di Baleg DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Baleg, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.
RUU tersebut juga sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022. (Bie)