Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menilai informasi terkait adanya kenaikan gaji DPR sehari Rp3 juta dan sebulan Rp100 juta adalah informasi yang menyesatkan.
“Gaji DPR RI sejak tahun 2014, saat saya dilantik pertama kalinya, sampai sekarang tidak berubah, tidak ada kenaikan,” tegas Irma Suryani, Senin (18/8/2025).
Perihal adanya tunjangan perumahan, Irma Suryani berpandangan adalah hal yang wajar diperoleh karena perumahan anggota DPR RI baik di Kalibata maupun yang di Ulujami ditarik pemerintah.
Sebab itu, politisi Partai NasDem ini meminta sebaiknya informasi terkait gaji DPR bisa ditanyakan langsung dengan pemerintah, apakah benar gaji DPR sebesar Rp100 juta sebulan agar tidak jadi polemik berkepanjangan.
“Yang pasti besaran tunjangan perusahaan DPR masih jauh dibawah tunjangan perumahan DPRD DKI,” ungkapnya.
Sebagai informasi, penggunaan perumahan Anggota DPR, justru merugikan pemerintah. Biaya pemeliharaan (renovasi dan penggantian perabot tiap periode), pemeliharaan taman dan gaji security, belum lagi banyak rumah yang tidak ditempati karena kondisi rumah yang rusak. Terutama kamar mandi/ WC yang bau dan tidak bisa sekedar di perbaiki (harus di bongkar).
“Saya pribadi tidak menggunakan rumah dinas sejak dilantik pada 2014 sampai saat ini. Rumah dinas saya ditempati para Tenaga Ahli. Bukan kah itu mubazir dan merugikan?” kata Irma.
Anggota Komisi IX DPR dapil Sumatera Selatan ini menjelaskan hal ini agar publik mendapatkan informasi yang benar.
“Dalam situasi ekonomi global yang sedang tidak baik baik saja ini, mari kita berfikir positif dan tidak bikin gaduh, kasihan rakyat diberi informasi yang tidak clear,” pungkas Irma Suryani.
Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berapa sebenarnya penghasilan anggota dan pimpinan DPR setiap bulannya? Begini hitung-hitungannya:
Ketua DPR
- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 504.000
- Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 201.600
- Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 16.468.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Jumlah penghasilan per bulan: Rp 117.733.503
Wakil Ketua DPR
- Gaji pokok: Rp 4.620.000
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 462.000
- Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 184.000
- Tunjangan jabatan: Rp 15.600.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 6.450.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 16.009.000 10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.500.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Jumlah penghasilan per bulan: Rp 112.504.903
Anggota DPR
- Gaji pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000
- Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000 10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Jumlah penghasilan per bulan: Rp 104,051,903
Sebagai informasi, masih ada penerimaan lain yang tidak dimasukkan ke dalam hitung-hitungan di atas, seperti biaya perjalanan daerah sebesar Rp 5.000.000 per hari, uang representasi daerah Rp 4.000.000 per hari, hingga fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per periode.
Jadi, penghasilan para wakil rakyat terhormat masih bisa lebih besar lagi daripada perhitungan di atas.