Jakarta, JurnalBabel.com – Rapat Kerja Nasional I PDIP pekan lalu merekomendasikan perubahan sistem pemilu proporsional terbuka ke proporsional tertutup yang akan diatur dalam revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Anggota Komisi II DPR, Agung Widyantoro, mengatakan bahwa sistem proporsional tertutup menjadi keinginan ideal partai politik atau parpol. Pasalnya, parpol tidak ingin kehilangan kader-kader terbaiknya untuk ditempatkan di parlemen.
“Tetapi dengan proporsional tertutup ini, ada konsekuensi logis yang menjadi kewajiban parpol harus bisa menjamin proses demokratisasi di dalam internal parpol khususnya tahap pencalonan,” ujar Agung Widyantoro di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Sekedar informasi, sistem proporsional terbuka adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih. Sementara sistem proporsional tertutup yakni yang hanya mengizinkan anggota partai yang aktif, pejabat partai, atau konsultan dalam menentukan urutan calon dan sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memengaruhi posisi calon.
Selain itu, sistem terbuka mengizinkan pemilih untuk memilih individu daripada partai. Pilihan yang diberikan oleh pemilih disebut pilihan preferensi.
Menurut Agung, sistem proporsional tertutup sudah barang tentu bukan berdasarkan suara terbanyak terpilihnya. Sementara proporsional terbuka yakni calon anggota legislatif peraih suara terbanyak akan ditetapkan sebagai anggota DPR.
“Kalau tertutup dengan nomor urut. Tinggal bagaimana komitmen parpol melakukan proses demokratisasi secara internal objektif dan terbuka,” katanya.
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar ini mencontohkan sistem proporsional terbuka yakni Caleg ditempatkan di nomor urut tertentu dalam surat suara karena yang bersangkutan memiliki elektabilitas yang cukup. Menurutnya, jangan sampai parpol menempatkan Caleg di nomor urut satu ternyata elektabilitasnya kalah dengan caleg nomor urut dibawah.
Lebih lanjut Agung mengatakan demikian sebaliknya jangan sampai parpol menempatkan di nomor urut satu ternyata prestasi, dedikasi, loyalitas terhadap partai biasa-biasa saja.
“Jadi proporsional tertutup ini harus disambut dengan baik oleh kelembagaan partai dan kader-kader partai persiapkan diri,” tuturnya.
Terkait pembahasan di Komisi II DPR atas usulan ini, mantan Bupati Brebes ini mengatakan belum ada pembahasan. “Tetapi di dalam ceklis pembahasan perundang-undangan, disinggung masuk di Badan Legislasi tentang penyelenggara pemilu ini akan dibahas,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby