Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad berpendapat, penundaan pembayaran cicilan atau relaksasi kredit kendaraan bermotor selama satu tahun yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidaklah cukup. Menurutnya, OJK bisa mengusulkan kepada pemerintah untuk membantu meringankan beban pada pengguna kendaraan bermotor terutama pengemudi ojek online, dengan memberikan cara subsidi kredit.
“Kalau kita berikan (penundaan kredit) selama satu tahun, belum tentu dalam dua bulan lagi mereka ada pendapatan. Karena itu, OJK harus berani mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan subsidi khusus roda dua, agar tidak terjadi PHK. Konsep-konsep seperti ini OJK harus berani, kalau tidak maka selamanya masyarakat middle low akan kesulitan menghadapi ini,” kata Kamrussamad dalam rapat kerja (raker) Komisi XI dengan Dewan Komisioner OJK yang dilakukan secara virtual seperti dikutip dari dpr.go.id, Rabu (8/4/2020).
Pemberian relaksasi kredit ini, lanjut Politisi Gerindra tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, yang mulai berlaku sejak 16 Maret lalu. Mengenai hal tersebut, Kamrussamad mengkritik kinerja OJK yang masih seperti lembaga yang menyiapkan payung, saat hujan sudah turun.
“Coba OJK berpikir out of the box, tidak sekedar melihat bagaimana menyiapkan payung-payung relaksasi dan stimulus, tetapi harus bisa menyelesaikan fundamental masalah krisis kesehatan. Walaupun stimulus terus diberikan, jika pemerintah belum bisa mengendalikan maka kepercayaan publik dan investor belum tentu kita dapatkan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, legislator dapil DKI Jakarta III tersebut juga menyoroti pelaku sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terancam menghentikan kegiatannya karena mengalami kesulitan fundamental ekonomi selama kebijakan social distancing dan working from home diterapkan. “Saya kira OJK harus mengkaji kebijakan ini, jangan menilai hanya menunda permasalahan tetapi tidak menyelesaikan masalah,” ungkapnya.
Berdasarkan paparan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Restrukturisasi Kredit sebagaimana terdapat pada Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 setidaknya memiliki enam bentuk, diantaranya penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, hingga konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. Namun, rinciannya belum diatur.
Implementasinya di lapangan, OJK masih menemui kebingungan di masyarakat terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Misalnya pengemudi ojek online yang melakukan pinjaman kredit pada lembaga informal bukan lembaga jasa keuangan.
“Tetapi intinya sementara, penarikan oleh debt collector dihindari. Minggu lalu, OJK telah memanggil Gojek dan Grab untuk memberikan data pemudi untuk memudahkan pengajuan keringanan kredit yang dilakukan secara kolektif oleh perusahan dimaksud,” ujar Wimboh. (Bie)
Editor: Bobby