JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, menilai para hakim yang berada di daerah, yang notabenenya adalah pejabat negara, dinilai belum dalam batas kewajaran dalam mendapatkan kesejahteraan maupun keamanan.
Pasalnya dalam pertemuan Komisi III dengan Pengadilan tinggi Sulawesi Selatan, Pengadilan Tinggi Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Militer mengemuka persoalan dimana para hakim, hanya mendapatkan tunjangan pengganti rumah dinas yang tergolong kecil.
”Bisa dibayangkan seorang hakim yang memiliki pekerjaan yang cukup berat dengan tanggung jawab besar dalam memutuskan suatu perkara, hanya tinggal dengan keadaan seadanya dan mereka pun harus menggunakan alat tranportasi umum agar dapat sampai dari satu pengadilan ke pengadilan lain, ini sangat memprihatinkan. Disinilah negara harus hadir agar bisa memberikan fasilitas untuk para hakim, negara harus bisa memberi fasilitas terhadap mereka baik itu tempat tinggal maupun kendaraan. Selain itu negara harus memberikan jaminan kesehatan maupun keamanan kepada hakim di seluruh Indonesia,” kata Adies usai memimpin pertemuan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Syahrial Sidik, beserta jajarannya di Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa, (11/10/2022).
Lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar ini menambahkan adapun persoalan lain yaitu terkait mobil dinas hakim militer yang sudah berusia dua puluh tahun, sudah seharusnya di remajakan dan diganti oleh kendaraan dinas yang baru sesuai kebutuhan yakni 19 mobil untuk kebutuhan semua Pengadilan Militer yang ada di Indonesia.
”Saya rasa dengan anggaran Mahkamah Agung (MA) yang mencapai kurang lebih Rp11,8 triliun, seharusnya sudah bisa memberikan penganggtian mobil dinas yang baru. Kami ingin Mahkamah Agung bisa bertanggung jawab terhadap hakim-hakim yang berada di bawah, dalam menjamin kesejahteraan. Baik bangunan tempat kerja maupun tempat tinggalnya perlu menjadi perhatian,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jangan hanya memikirkan kemewahan gedung di MA saja, ataupun pegawai-pegawainya. Karena bisa dilihat bahwa beberapa mobil dinas, ataupun kendaran bus-bus masih terlihat sangat bagus. Kebalikan kondisi di daerah, para hakim tidak memiliki fasilitas semua itu, dan ini tidak sebanding jika melihat kondisi seperti ini, dan perlu menjadi perhatian.
“Dan terakhir terkait pensiunan para hakim yang sudah mengabdi puluhan tahun harus diberikan penghargaan sesuai masa kerjanya. Jangan sampai dikesampingkan tanggung jawab dan hak mereka. Dengan demikian terkait hal tersebut DPR akan kembali mengusulkan tentang RUU Jabatan Hakim,” pungkasnya. (Bie)