JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mendukung aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menertibkan sebanyak 72 bendera milik organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten, untuk mencegah adanya saling klaim wilayah yang membuat resah masyarakat.
Menurutnya, langkah yang dilakukan aparat gabungan merupakan bentuk konkret negara dalam menjaga ruang aman bagi seluruh warga.
“Langkah yang diambil oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di Tangerang, yang secara serentak menertibkan puluhan atribut ormas di berbagai wilayah, patut diapresiasi. Ini adalah bentuk konkret dari kehadiran negara dalam menjaga ruang publik yang netral, aman, dan inklusif untuk semua warga, tanpa kecuali,” kata Rano Alfath kepada wartawan, kemarin.
Politikus PKB ini memandang langkah pencabutan bendera ormas bukan sekadar penertiban fisik, melainkan juga pesan kuat bahwa negara tak boleh kalah dengan tekanan kelompok manapun yang mencoba menampilkan dominasi.
“Terlebih lagi kita sudah sering menyaksikan bagaimana keberadaan atribut ormas yang dalam beberapa kasus disertai dengan aksi intimidasi, justru memperbesar potensi konflik horizontal antarkelompok masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rano menilai langkah ini akan efektif dalam meminimalkan potensi gangguan keamanan di masyarakat jika dilakukan secara konsisten. Dia menegaskan pihaknya akan terus mengawal langkah tersebut.
“Tentu Komisi III DPR akan terus mengawal agar tindakan seperti ini tidak hanya bersifat reaktif atau temporer, melainkan menjadi bagian dari strategi penegakan hukum jangka panjang,” kata Rano.
Rano pun mendorong aparat agar tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan dialogis dalam proses penertiban. Selain itu, aparat perlu membuka ruang komunikasi dengan ormas-ormas yang memiliki niat baik agar tidak terjadi gesekan yang tidak perlu.
“Tapi pada saat yang sama, negara tidak boleh ragu untuk menindak tegas apabila terdapat pelanggaran hukum, apalagi jika ormas tersebut terbukti meresahkan, melanggar aturan, atau melakukan kekerasan,” pungkasnya.
Sebelumnya, aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menertibkan bendera milik organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak 72 bendera ditertibkan.
“Penertiban atribut ormas dilakukan secara serentak di 12 wilayah hukum polsek jajaran. Paling banyak ditemukannya atribut ormas adalah di wilayah Ciledug dan Benda, masing-masing terdapat 18 bendera atau atribut ormas itu,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (13/5/2025).
Zain mengatakan tidak boleh ada simbol ormas yang terkesan menguasai suatu wilayah. Dia mengatakan penertiban ini diharapkan memberi rasa tenang kepada masyarakat.
“Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah. Penertiban ini juga sebagai bentuk kehadiran negara terhadap semua kelompok. Kami lakukan ini secara tegas namun tetap humanis,” jelasnya.