JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Adde Rosi Khoerunnisa, meminta pihak Kepolisian menghukum seberat-beratnya seorang pria berinisial R di Serang Banten diduga memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Pemerkosaan anak kandung itu terjadi berawal saat pelaku menghubungi putrinya yang tinggal di Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk datang ke kontrakannya di Kota Serang, Minggu (19/2/2023).
“Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Polres bisa menjatuhkan hukuman kepada pelaku,” kata Adde Rosi dikutip dari faktabantenonline, Rabu (1/3/2023).
Menurut politisi Partai Golkar ini, kasus tersebut merupakan pelanggaran hukum dan HAM yang harus segera ditangani.
“Saya mendukung proses-prosesnya. Dan tentunya ini pengingat kepada kita agar kembali lagi pola didik dan asuh kepada anak harus terus ditingkatkan guna menghindari kejadian mengkhawatirkan,” jelasnya.
Adde Rosi pun mengutuk keras pelaku dugaan pemerkosaan tersebut.
“Sebagai seorang perempuan, seorang ibu, mengutuk keras dengan terjadinya pemerkosaan tersebut,” ujarnya. (Bie)