Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Santoso, mengapresiasi sekaligus memberikan beberapa catatan terkait Pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurutnya, Satgas harus bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku, dan jangan sampai menyalahgunakan kewenangannya (abuse of power) dan tebang pilih.
“Peristiwa penggelapan dana BLBI sudah lama berlalu. Dalam satgas ini memang tidak mengutamakan penyelesaian judisial, namun jika ada penyalahgunaan dari BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan penegak hukum dalam memproses kasus ini harus ditegakkan,” kata Santoso saat dihubungi, kemarin.
Politisi Partai Demokrat ini juga menekankan satgas BLBI ini bekerja menggunakan dana APBN. Sebab itu, dia berharap jangan sampai tidak menghasilkan apa yang menjadi tujuan dari dibentuknya Satgas BLBI ini.
“Satgas BLBI harus dapat mengembalikan dana BLBI yang belum dikembalikan oleh obligor,” tegasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.
Tugas utama satgas tersebut yakni melaksanakan percepatan, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
Susunan satgas penagih BLBI tersebut diantaranya yakni, Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Kejaksaan Agung; Kemenko Polhukam; Kemenkumham; Kementerian ATR/BPN; BPKP; BIN; serta PPATK.
Satgas itu dibentuk setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih. (Bie)