Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Santoso mendukung Kejaksaan Agung ( Kejagung ) untuk mengusut semua pihak yang terbukti menyelewengkan rekomendasi izin. Sebab, ia melihat kemungkinan adanya unsur gratifikasi dalam kasus garam tersebut. Karenanya, pengusutan tuntas harus dilakukan Kejagung.
“Hukum sebagai panglima di negara demokrasi sebesar Indonesia ini harus diwujudkan, karena rakyat telah jenuh atas rekayasa proses peradilan dan vonisnya yang selalu ringan bagi pemilik modal yang dekat dengan kekuasaan,” kata Santoso kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Menurut Santoso, mereka yang terlibat dalam kasus impor garam merupakan satu lingkaran dengan kasus impor pangan jenis lainnya. Dugaannya, banyak orang lama yang bekerja sama untuk memengaruhi kementerian.
“Para tersangka korupsi impor garam atau pangan apa pun harus dihukum berat. Karena ia bukan hanya merugikan keuangan negara tapi mematikan petani,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kelima tersangka itu yakni, SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. 4 tersangka lainnya dalam kasus itu ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Rabu (2/11/2022).
Tiga dari empat tersangka berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kini, keempat tersangka itu telah ditahan.
Keempatnya adalah Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial MK; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial FJ; Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial YA; dan Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam, berinisial FTT.
(Bie)