Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menyampaikan pihaknya menjamin dalam mendatangkan dokter asing ke Indonesia tidak akan dilakukan secara sembarangan.
“Kami juga dari komisi sebenarnya tidak mungkin membiarkan dokter asing masuk seenak-enaknya ke Indonesia,” kata Irma Suryani dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen, Rabu (10/7/2024).
Dia meyakinkan masyarakat mendatangkan dokter asing ke Indonesia tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
“Nah suruhlah mereka membaca Undang-Undang ini, sehingga mereka paham prasyarat untuk melakukan rekrutmen dokter asing ini jelas, ketat, dan tegas. Enggak bisa semena-mena karena ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Jadi, enggak perlu juga dikhawatirkan sebenarnya,” tegas politisi Partai NasDem ini.
Sejumlah syarat yang dimuat dalam Pasal 248 UU Kesehatan, di antaranya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan sub-spesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Evaluasi kompetensi yang dimaksud dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, konsil, dan kolegium. Evaluasi kompetensi itu meliputi penilaian kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan praktik.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, mengatakan tujuan utama dokter asing didatangkan adalah untuk mentransfer ilmu ke dokter lokal, selain itu mengisi kekosongan tenaga medis.
Hal itu dia sampaikan sebagai respon atas pertanyaan awak media tentang pemetaan dokter asing di Indonesia.
Azhar mengatakan transfer ilmu tersebut seperti di sejumlah RS, misalnya untuk transplantasi jantung atau paru-paru, karena Indonesia belum pernah melakukannya.