Jakarta, JURNALBABEL- Pemerintah akan memberikan kompensasi kepada para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal, sakit atau kecelakaan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya menghitung anggaran besaran kompensasi tersebut.
“Nanti kita akan hitung untuk kebutuhan anggarannya untuk memenuhi kompensasi tersebut,” kata Sri Mulyani di Bandung, Jumat (26/4/2019).
Dia menyebutkan, pihaknya akan terus memantau berdasarkan laporan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengenai jumlah petugas KPPS yang mengalami sakit, kecelakaan sampai meninggal dunia.
Menurut Sri Mulyani, pekerja KPPS mungkin sudah terlindungi asuransi, baik itu asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa. “Itu sebetulnya bisa ter-cover. Di indonesia mungkin kultur asuransi itu menjadi sangat penting, jadi tentu saya juga akan berharap kita akan terus mengkampanyekan pentingnya asuransi bagi semua masyarakat,” katanya.
Banyaknya petugas KPPS yang meninggal dan jatuh sakit usai penghitungan suara Pilpres 2019, pemerintah dinilai perlu membayar kompensasi. Komisioner KPU Viryan Aziz menyebutkan hingga pukul 18.00 WIB total sebanyak 225 orang petugas dikabarkan meninggal dunia dan 1.470 orang dikabarkan sakit, total 1.695 orang.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan negara seharusnya memberikan kompensasi yang sepadan kepada petugas yang meninggal dunia, sakit, ataupun luka karena kerja untuk Pemilu 2019.
Menurut dia, tidak ada skema asuransi terhadap petugas KPPS yang berkontribusi menyukseskan Pilpres 2019 itu. “Harusnya negara memberi kompensasi yang sepadan,” katanya. (Joy)
Editor: Bobby