Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengkritisi kelebihan kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia yang sebagian besar merupakan kasus tindak pidana penyalagunaan narkoba. Jumlahnya bahkan lebih dari 50% dari total tahanan dan narapidana yang berada di dalam lapas.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyakatan, jumlah narapidana tindak pidana narkoba sebanyak 136.030 dari 266.663 narapidana di seluruh Indonesia per 9 September 2021.
Ia menyoroti sistem peradilan pidana di Indonesia sangat bergantung pada penggunaan pidana penjara sebagai hukuman utama menjadi penyebab hal di atas terjadi. Padahal banyak hukuman alternatif lain yang bisa menjadi pertimbangan.
“Permasalahan yang terjadi di Indonesia selama ini, penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba termasuk pengguna lebih menekankan pada aspek pemidanaan dan bukan dari aspek kesehatan,” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/9/2021).
Khairul Saleh berkaca pada kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021) yang merenggut 44 nyawa narapidana, dengan kondisi lapas tersebut mengalami kelebihan penghuni hingga 400 persen.
Kemudian Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam konferensi pers pada 8 September 2021 menjelaskan bahwa salah satu penyebab banyaknya korban yang meninggal dunia adalah karena over kapasitas yang terjadi hampir di seluruh lapas di Indonesia dengan kejahatan narkotika yang mendominasi lebih dari 50% isi lapas termasuk Lapas Kelas I Tangerang.
Menurutnya, keberadaan narapidana pengguna narkoba di dalam lapas bisa berdampak negatif terhadap narapidana itu sendiri. Pasalnya, seorang pengguna sejatinya perlu dilakukan pendekatan dari segi kesehatan untuk menghilangkan ketergantungan terhadap narkoba itu sendiri dan bukan dilakukan pemidanaan.
Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan pemidanaan justru malah bisa meningkatkan resiko peningkatan status dari pengguna menjadi pengedar atau bahkan bandar. Hal ini dikarenakan di dalam lapas tentunya tidak hanya terdapat pengguna saja tetapi juga pengedar dan bandar narkoba. Sehingga tidak efektif jika seorang pengguna narkoba di tempatkan di dalam lapas.
“Untuk itu, sebaiknya untuk pengguna narkoba dilakukan alternatif hukuman lain,” tegasnya.
Khairul Saleh pun menyarankan konsep dekriminalisasi dalam melakukan pembinaan terhadap pengguna narkoba dilaksanakan dalam konsep kesehatan masyarakat.
“Ini merupakan kunci utama dari pergeseran pandangan kriminalisasi (pidana) pengguna narkoba ke dekriminalisasi. Pidana tidak lagi mampu menjawab persoalan yang sesungguhnya dihadapi dalam masalah narkoba yaitu masalah kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Legislator asal Kalimantan Selatan ini meyakini konsep dekriminalisasi pengguna narkoba akan memberikan dampak yang sangat signifikan pada over kapasitas lapas.
“Secara langsung akan mengurangi beban lapas, termasuk anggaran dan ketersediaan fasilitas serta sumber daya manusia. Dekriminalisasi juga akan memberi fokus program rehabilitasi bagi pengguna narkoba tanpa ada kriminalisasi,” pungkasnya.
(Bie)