Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Ongku Parmonangan Hasibuan, meminta Pemerintah melalui Menpan RB agar mengutamakan tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih lama atau minimal 3 tahun ke atas, diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Bukan malah sebaliknya meniadakan masa pengabdian yang sudah mereka jalani selama ini.
“Aspirasi ini saya dapat langsung sewaktu saya turun ke Dapil, mereka tergabung di GHN10+ (Guru Honorer Sekolah Negeri 10 Tahun Ke Atas),” kata Ongku saat rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Menpan RB di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Caleg DPR RI Dapil Sumut II ini juga meminta agar meniadakan CAT (Computer Assisted Test) akan tetapi diganti melalui Metode Observasi.
“Meskipun memang dalam pelaksanaannya mesti dikontrol secara baik, sebab masih adanya upaya-upaya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” ungkapnya.
Menurut mantan Bupati Tapanuli Selatan ini, Pemerintah harus memperhatikan nasib tenaga honorer. Terutama dalam hal pengakuan atas abdi mereka selama menjadi tenaga honorer.
“Sebab, pada aplikasinya dilapangan, tenaga honorer ini lah yang menjadi tulang punggung kinerja instansi-instansi di daerah,” sebutnya.
Ongku pun menandaskan, ketika Pengangkatan PPPK Tenaga Honorer mempertimbangkan wilayah penugasan atau tempat/lokasinya.
“Hal ini berkaitan dengan jarak tempuh dan mobilitas para tenaga honorer,” pungkasnya.
(Bie)