Jakarta, JURNALBABEL.COM – Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak mengeluarkan sertifikat bagi debt collector. Sebab, sambung dia, OJK tidak punya landasan hukum untuk menerbitkan sertifikat kepada tukang tagih utang tersebut.
“OJK harus menyetop mengeluarkan sertifikat untuk debt collector. Karena permasalahan debt collector itu tidak ada dasar hukumnya OJK mengeluarkan sertifikat,” kata Wihadi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).
Menurut Wihadi, karena dengan OJK memberikan sertfikat kepada debt collector, sama saja melegalisasi debt colector. Apalagi, kalau sertifikat itu dikeluarkan OJK dengan imbalan.
“Nah ini akan lebih parah lagi untuk itu OJK harus segera menghentikan pemberian sertfikat kepada debt collector karena dasar hukumnya pemberian sertifikat OJK kepada debt collector tidak ada ujar legislator Partai Gerindra ini.
Wihadi menilai, jika sampai OJK berani mengeluarkan sertifikat itu ke debt collector lalu tukang tagih utang (debt collector) ada msasalah hukum saat menjalankan tugasnya, maka OJK sebagai pihak yang memberikan legalitas kepada debt collector harus sudah siap dengan konsekeunsinya.
“Nah, kalau debt collector itu melanggar hukum apa OJK berani bertanggung jawab bahwa apa yang dilakukan debt collector bersertifikat itu adalah juga merupakan tanggungjawab daripada OJK. Termasuk apabila tindakan debt collector itu masuk ke tindakan pidana dalam menjalankan tugasnya apakah artinya disini OJK juga berani mengambil tanggungjawabnya untuk masalah penagihan utang itu dengan segala resiko yang dilakukan oleh debt collector,” tegasnya.
“Jadi, saya minta Ketua Komisioner OJK harus segera menyetop anak buahnya untuk melakukan sertifikasi terhadap debt collector,” tandasnya.
Diketahui, Kepala eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi Idris mengatakan dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
“Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan,” katanya. (Bie)