Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, apresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan tersangka kasus kelangkaan minyak goreng yang diduga memberikan fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau ekspor bahan baku minyak goreng.
“Seolah menjawab keresahan dan kecurigaan masyarakat bahwa memang di kasus kelangkaan minyak goreng ini ada permainan yang melibatkan pelanggaran hukum. Secara tidak mungkin Indonesia sebagai salah satu produsen sawit terbesar di dunia tapi kondisi domestik malah langka. Dengan ini saya sangat mengapresiasi kinerja Jaksa Agung dan jajaran yang tidak pantang menyerah menelusuri kasus ini sampai menemukan titik terang,” puji wakil rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu, Rabu (20/4/2022).
Dikatakan oleh Rano, memang sudah menjadi komitmen Jaksa Agung untuk memberantas pelanggaran-pelanggaran hukum yang menyulitkan masyarakat.
“Sedari awal Jaksa Agung juga aktif dalam pemberantasan mafia-mafia yang merugikan masyarakat, seperti mafia pupuk, mafia BBM subsidi, dan mafia minyak goreng tidak terkecuali. Ini membuktikan komitmen aparat khususnya jaksa bahwa negara akan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat, dan akan menindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat ini. Kita nggak main-main, tidak ada ruang bagi para penjahat itu,” paparnya.
Selanjutnya, Rano menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak akan terjadi lagi kejadian serupa di masa yang akan datang.
“Kejahatan pangan itu luar biasa, miris saya mengingat susahnya masyarakat berebut minyak goreng sampai antri dan cekcok dengan Polisi. Saya sangat menyayangkan bahwa hal ini terjadi di internal Kemendag, semoga bisa di evaluasi secara objektif dan sesuai dengan koridor hukum,” pungkas legislator Banten itu.
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin ST mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah crude palm oil (CPO).
Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Burhanuddin menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.
Untuk tersangka IWW sebagai pejabat di Kemendag, disampaikan Burhanuddin menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu.
Penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Penyelidikan oleh jaksa sendiri telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor. (Bie)