Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menegaskan siapa pun pihak yang melindungi bisnis ilegal harus diproses hukum dengan tegas, termasuk jika ada oknum aparat kepolisian yang mencoba bermain
Pasalnya, kata dia, dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dan pertalite masih terjadi di tengah masyarakat. Seperti yang terjadi baru-baru ini wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dan sekitarnya.
“Segera tangkap dan adili jangan takut,” tegas Supriansa dalam keterangan persnya, Senin (16/1/2023).
Oleh karena itu, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini meminta kepada tiga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yakni Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dan pertalite yang terjadi di tengah masyarakat.
“Jika benar ada bisnis gelap penjualan solar subsidi secara ilegal ke Industri di wilayah Sulsel dan sekitarnya, maka saya harap segera bongkar jaringan itu. Tidak ada alasan membiarkan hal seperti itu terjadi. Ini tidak bisa dibiarkan terjadi di tengah tengah masyarakat. Karena selain merugikan negara juga berdampak kepada masyarakat yang membutuhkan tapi hilang di pasaran,” urai legislator asal dapil Sulsel ini.
Solar subsidi yang dibeli lalu ditimbun kemudian dijual ke industri, diduga masih marak. Bahkan, terkesan semakin berani. Ulah sejumlah pengusaha yang terkesan cuek dengan sorotan publik itu, diduga karena dibekingi oknum aparat kepolisian. Pembelian solar dalam jumlah banyak dilakukan di sejumlah SPBU dengan menggunakan mobil boks dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Sekali angkut bisa mencapai 3 ton.
Di sejumlah kabupaten, bahkan masih ada yang melakukan pembelian dengan menggunakan jerigen, dalam jumlah banyak dan berulang-ulang. Hampir semua kabupaten di Sulsel diduga rawan dengan aksi pembelian serta penimbunan BBM bersubsidi. Menariknya, karena aksi ini terkesan mulus-mulus saja, tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Para “pemain” BBM ini biasanya lebih dulu menampung solar subsidi. Setelah jumlahnya banyak, barulah di jual ke industri. Selisih harga antara solar subsidi dengan solar industri menjadi iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Keuntungan dari hasil dari penjualan itu kemudian dibagi kepada mereka yang dianggap berperan dalam memuluskan aksi penjualan solar subsidi tersebut.
(Bie)