Jakarta, JurnalBabel.com – Peneliti hukum dan konstitusi Setara Institute Inggrit Ifani menyatakan masyarakat tidak perlu mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, yang sudah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020, mengatur ojek online atau ojol diperbolehkan membawa penumpang.
Pasalnya, lanjut dia, Permenhub tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Layanan transportasi Ojol menjadi salah satu yang diatur dalam Permenkes PSBB ini. Bila suatu daerah menerapkan status PSBB, maka ojol masih diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, hanya untuk mengirim barang, bukan penumpang.
Hal itu termuat dalam lampiran penjelasan Pasal 13 tentang peliburan tempat kerja dalam Permenkes PSBB. Pasal tersebut berbunyi “Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.”
Selain itu, Permenhub ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Regulasi ini telah mengatur bahwa pembatasan sosial berskala besar telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan usulan pemerintah daerah.
“Kalau secara hirarki peraturan perundang-undangan, peraturan yang lebih tinggi pasti PP. Secara awam saja bisa kita simpulkan tidak sesuai peraturan yang lebih tinggi, ini Permenhub sebenarnya gugur. Tidak bisa dikatakan gugur, tetapi batal secara hukum,” kata Inggrit Ifani saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Menurut Inggrit, perbedaan pendapat atau aturan antar menteri kerab terjadi akibat Covid-19. Menkes Terawan pernah menyebut tidak perlu semua orang memakai masker. Hanya orang yang sedang sakit saja perlu memakainya.
Inggrit menambahkan hal ini juga menjadi bukti dan pertimbangan bahwa pemerintah tidak serius melarang Ojol bawa penumpang. Disisi lain, ojek pangkalan tidak termasuk diatur dalam pelarangan ini.
I”ni juga melibat bahwa pertimbangannya belum matang, masih mempertimbangkan ekonomi tidak melarang ojek pangkalan. Maunya pemerintah ekonomi jangan sampai mati,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby