Jakarta, JurnalBabel.com – Gugatan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru, dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memutuskan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, mengaku bingung sekaligus heran dengan adanya putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Menurut wanita yang akrab disapa Uni Irma ini, putusan MK itu terkesan mencla mencle karena tidak konsisten.
“Putusan dibuat MK bikin bingung dan terkesan mencla mencle,” kata Uni Irma kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Anggota DPR RI dapil Sumsel II ini menegaskan, apa sudah diputuskan MK tersebut sangat inkonsisten. Disatu sisi seakan-akan menolak ambang batas, namun disisi lain memberi harapan palsu dengan memasukan kalimat bagi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
“MK ini lempar batu sembunyi tangan terkait batas usia 40 tapi kalau pernah jadi kepala daerah diberi diskresi. Lebih baik MK dibubarkan saja,” tegasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru. Ia meminta agar capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Lalu MK mengabulkan sebagian gugatannya.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
(Bie)