Jakarta, JurnalBabel.com – Pemerintah belum mengatur regulasi operasional ojek online atau ojol diizinkan mengangkut penumpang atau tidak setelah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dicabut atau tatanan normal baru (new normal) diterapkan. Para pengemudi ojol pun akan melakukan demo besar-besaran di depan Istana Negara apabila tetap dilarang mengakut penumpang.
Ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang/makanan bukan penumpang setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada 4 April 2020.
Pelarangan tersebut sempat menimbulkan polemik di masyarakat setelah Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020 mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Permenhub tersebut diatur mengenai pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB, seperti Jakarta, di mana disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek), dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPR Ahmad Syaikhu meminta pemerintah membolehkan Ojol membawa penumpang di masa new normal dengan syarat mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sebab itu, ia mendesak pemerintah segera membuat panduan atau aturannya. Sehingga ketika new normal dilaksanakan, sudah jelas pijakannya.
“Aturan mainnya harus segera dibuat agar saat pelaksanaan jelas semuanya, tidak simpang-siur,” kata Ahmad Syaikhu saat dihubungi, Senin (1/6/2020).
Politisi PKS itu memberi contoh soal panduan dimaksud. Misalnya, pengguna Ojol wajib membawa helm sendiri (tidak boleh menggunakan helm bekas penumpang lain), mengenakan masker, membawa hand sanitizer (naik dan turun motor cuci tangan) dan melakukan pembayaran secara non tunai.
Dari sisi pengemudi juga harus siap membawa termometer agar penumpang dapat diperiksa suhunya sebelum ikut mengendarai Ojol serta wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Untuk memastikan berjalannya aturan baru tersebut, maka harus didukung pula dengan pengenaan sanksi yang disertai dengan kesiapan aparat menegakkan aturan tersebut.
“Ada aturan maka perlu ada sanksi. Sehingga penerapan aturan akan maksimal di lapangan,” ujarnya. Sementara itu, bagi daerah yang masih diwajibkan melaksanakan PSBB, maka masih berlaku Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-2019.
Rencana new normal memang sudah tak terhindarkan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, misalnya, telah menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. SE ini memang berlaku khusus internal ASN.
Syaikhu sendiri memandang kondisi new normal merupakan tahapan yang dapat diterapkan, namun dengan persyaratan yang ketat sesuai kriteria dari WHO. Kondisi ini paling tidak berlangsung hingga ditemukan vaksin. Penerapan kondisi new normal ini harus tetap mengutamakan aspek kesehatan dan pemerintah tidak boleh lengah.
“Pemerintah harus tetap mengusahakan uji kesehatan sebanyak-banyaknya agar dapat mengidentifikasi orang-orang yang telah terpapar virus Covid-19,” tegas Syaikhu.
Kebutuhan Masyarakat
Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi sependapat dengan Ahmad Syaikhu perbolehkan Ojol angkut penumpang di masa new normal dengan memperhatikan protokol kesehatan secara maksimal. Pasalnya, Ojol sudah menjadi kebutuhan masyarakat. “Ojol adalah salah satu kendaraan tumpuan bagi kebanyakan masyarakat, selain angkot,” kata Ashabul Kahfi saat dihubungi terpisah.
Selain penumpang maupun driver wajib memakai masker, menyiapkan hand sanirizer, kata Ashabul, jarak juga mesti diperhatikan meskipun tidak mungkin jaga jarak ideal. “Tapi sedapat mungkin penumpang jangan menempel rapat dengan drivernya,” ujarnya.
Lebih lanjut politisi PAN ini mengatakan pemerintah harus merevisi Permenhub dan Permenkes tersebut untuk disesuaikan dengan fase new normal. Sebab, tambahnya, poin penting dari new normal adalah upaya menggerakkan aktivitas produktif di masyarakat, dengan tetap memperhatikan keselamatan dari Covid-19.
“Poin inilah yang harus diwadahi secara berimbang baik dalam Permenhub maupun Permenkes baru nantinya,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby