Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar Hukum Pidana, Suparji Achmad mengecam tindakan kekerasan aparat diduga Kepolisian dan TNI terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya, Sabtu (27/3/2021).
Nurhadi dianiaya saat bertugas menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Menurutnya, kekerasan kepada awak media tak dapat dibenarkan. “Kekerasan terhadap siapapun merupakan tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka saya mengecam keras penganiayaan tersebut,” katanya dalam siaran persnya, Senin (29/3/2021).
Ia juga menekankan bahwa hal itu termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Pelaku juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia,” paparnya.
Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi jika ada bukti kuat terjadinya pelanggaran.
“Selain itu uga perlu diantisipasi dan dicegah secara presisi kasus aksi kekerasan terhadap jurnalis,” terangnya.
Ia berharap, kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, Suparji meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja wartawan karena mereka dilindungi oleh Undang-undang.
(Bie)