Jakarta, JurnalBabel.com – Ketua Pansus Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten ,Wihadi Wiyanto, menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Paten kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sebagai perwakilan dari pemerintah.
Wihadi berharap RUU Paten ini dapat segera ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara lebih mendalam antara DPR bersama dengan pemerintah mengingat adanya urgensi akan Undang-Undang ini dalam memberikan kepastian hukum bagi perlindungan Paten di Indonesia
“Hari ini kami (Pansus Paten) menyerahkan DIM kepada pemerintah untuk segera dibahas. Ada sekitar 53 DIM yang akan dibahas dan mudah mudahan bisa diselesaikan sebelum penutupan masa sidang,” katanya usai memimpin Rapat Kerja dengan Menkumham, Kemenperin dan Kemendikbudristek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
RUU Paten, lanjut Wihadi menjelaskan dapat memberikan kepastian terhadap pelaksanaan lisensi wajib dan memperkuat dasar penegakan hukum terhadap perlindungan paten di Indonesia.
“Mekanisme yang diatur dalam UU ini diharapkan bisa mempercepat proses paten yang selama ini memakan waktu lama, sehingga memberikan kepastian dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan Paten di Indonesia,” ujar politisi Partai Gerindra.
Ditempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyambut baik penyerahan DIM tersebut.
“Pemerintah akan segera membahas DIM ini dalam waktu dekat,” kata Supratman. Ia juga berharap bahwa sebelum penutupan masa persidangan yang akan datang, RUU Paten ini dapat disahkan.
Supratman mengatakan sasaran RUU Paten adalah meningkatkan penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan perkembangan hukum internasional, khususnya di bidang kekayaan intelektual.
“RUU Paten akan memberikan pijakan hukum yang kuat bagi peneliti dan pengembang dalam mendapatkan perlindungan Paten,” pungkasnya.