Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Achmad, menilai Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 yang mengatur pemanggilan prajurit TNI tersandung permasalahan hukum oleh penegak hukum harus melalui komandan atau kepala satuan, akan menjadi lamban.
Sebab, kata Suparji, proses hukumnya menjadi lebih birokratis. “Ya akan cenderung menjadi lamban proses hukumnya karena memerlukan izin atasan dalam pemanggilan,” kata Suparji Achmad, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, dari sudut pandang tertib hukum, aturan baru TNI itu akan memberikan pedoman pemeriksaan prajurit. Dia pun berharap agar aturan itu tidak kontraproduktif dengan penegakan hukum yang berlaku.
“Ketentuan tersebut diharapkan tidak kontraproduktif dengan penegakan hukum yang berlaku sesuai dengan equility before the law. Tetapi benar-benar dalam rangka menciptakan kepastian prosedural yang berkeadilan,” harapnya.
Surat telegram tersebut bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021, yang dibuat untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI. (Bie)