Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz, mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu melakukan verifikasi ulang kepada partai politik (parpol) yang sudah lolos ke DPR sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Menurut Muraz, hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 173 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terutama ayat 3 yang berbunyi “Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.”
“Saya kembali mengusulkan, KPU baca ulang kaitan dengan verifikasi parpol. Di pasal 173 UU Pemilu ini kan jelas untuk parpol yang sudah lulus verifikasi tidak perlu di verifikasi ulang. Artinya saya tetap mengusulkan parpol yang sudah lolos di DPR RI artinya tidak perlu di verifikasi lagi,” kata Muraz secara virtual dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, Senin (6/9/2021).
Dengan demikian, tambah Muraz, KPU tidak perlu menghabiskan tenaga serta menghambur-hamburkan anggaran untuk memverifikasi ulang parpol yang pada Pemilu sebelumnya telah lolos atau masuk ke DPR RI.
“Jadi KPU tidak menghamburkan tenaga dan biaya. Tolong KPU dan Bawaslu baca ulang pasal 173,” tegasnya. (Bie)