Jakarta, JURNALBABEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua bank di Indonesia untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto saat ini tengah ramai diperbincangkan publik.
Hal ini mengacu dalam dalam UU perbankan disebut dalam pasal 6 huruf n, bahwa bank diperbolehkan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto mempertanyakan alasan dan dasar dari pelarangan kripto dengan mengacu kepada UU disebutkan oleh OJK bahwa itu tidak lazim yg artinya ukuran kelaziman harus jelas tidak bisa diputuskan sepihak oleh OJK krn perdagangan investasi krypto diatur oleh Bappebti yg artinya disini ada kepastian untuk investasi.
“Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto,” kata Wihadi kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
“Sedangkan masyarakat sekarang ini sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan,” sambung Legislator Partai Gerindra.
Wihadi bilang, daripada OJK mempermasalahkan soal perdagangan kripto. Alangkah baikanya OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengawasi bank-bank di Indonesia saat ini seenaknya memperjualkan asuransi serta menawarkan investasi yang justru banyak masalah dengan adanya unitlink yg tidak dibayarkan oleh pihak Asuransi dan itu dipasarkan melalui bank.
Lebih lanjut Wihadi mencurigai ada niat apa sampai OJK begitu keras terhadap kripto sehingga melarang untuk diperdangankan. Namun disisi lain OJK menerapkan doubel standar dengan masih membebaskan bank bebas berjualan produk-produk asuransi yang jelas membodohi dan membohongi masyarakat.
“Jadi, dalam hal ini OJK namanya sudah melakukan suatu tindakan yang dualisme atau dikatakan double standar. Karena mereka menyatakan berdasarkan UU itu tidak lazim, nah yang mengatakan tidak lazimnya itu kan siapa dan sudut pandang mana jelaskan dulu,” kata Anggota Banggar DPR ini heran.
“Itu berarti double standar dimana disatu sisi OJK memperbolehkan bank-bank memperjualbelikan produk-produk asuransi bermasalah. Tapi disisi lain kripto tidak pernah ada masyarakat mengadukan kalau mereka dirugikan oleh kripto dan justru dengan adanya aturan ini akan membuat masyarakat resah karena nilai investasi di krypto saat ini sdh mencapai Triliunan dalam satu bulannya maka bank- bank sudah melakukan sebelum OJK mengeluarkan aturan ini akan terjadi rush dan ini tentu akan berimbas terhadap perekonomian kita saat ini,” jelasnya.
“Jika OJK tetap ngotot melarang peredaran kripto di perbankan, Wihadi mengaku mencurigai apa sedang dicari oleh lembaga dibawah pimpinan Wimboh sampai begitu kerasnya akan keberadaan kripto,” tandasnya. (Bie)