Jakarta, JURNALBABEL – Capres Prabowo Subianto mengaku sedih dan kecewa dengan ditetapkannya Ustad Bachtiar Nasir oleh Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyelewengan dana YUKS tahun 2017.
“Kami merasa prihatin karena saat ini sudah dimulai pemanggilan-pemanggilan kepada para tokoh dan ulama seperti kasus saat ini dialami oleh Ustad Bachtiar Nasir yang kami nilai kasus sudah lewat yakni di tahun 2017 dianggap ada unsur kejahatan serta pidana,” kata Prabowo saat jumpa pers dengan awak media di Kediamannya, Kertanegara, Rabu (8/5/2019).
Untuk kasus Bachtiar Nasir pun, Prabowo menilai, ada suatu kejanggalan akan penetapan tersangkanya. Terlebih, menurutnya kasus itu sudah dari tahun 2017 dan ditambah lagi pasca keputusan isjtima ulama III sehingga bagi dirinya seakan-akan pemanggilan ini bersifat politis.
“Kami merasa suatu tindakan seperti ini sudah merupakan pembungkaman kepada masyarakat dan melanggar konstitusional serta mengancam kebebasan berpendapat,” sesal Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Polri sebelumnya menegaskan penyidikan penyelewengan dana YKUS tahun 2017 sesuai dengan aturan hukum. Ada bukti-bukti terkait penetapan eks Ketua GNPF Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
“Penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Maka dari itu, menaikkan status menjadi tersangka,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (7/5/2019). (Joy)
Editor: Bobby