Jakarta, JURNALBABEL – Capres no urut 02 Prabowo Subianto akan meminta para koruptor bertobat dan mengembalikan uang negara. Koruptor juga akan diberi dana pensiun.
Juru debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ahmad Riza Patria menjelaskan maksud dari pernyataan Prabowo yang intinya adalah, para koruptor akan diminta tobat dan mengakui kesalahannya.
“Jadi maksud Prabowo itu, karakternya beliau ini kan sebetulnya pemaaf, dia minta, ini kan ke belakang banyak koruptor. Koruptor-koruptor itu diminta tobat, nah setelah diminta tobat, ya tentu kalau dia tobat harus mengungkapkan berapa banyak korupsinya dan sebagainya. Nah bisa saja nanti ada satu mekanisme kalau tobat, menyerahkan (korupsinya), misalnya si A kalau korupsi Rp 10 M, Rp 100 M, atau mungkin sampai triliunan, ya taubat kan menyerahkan uangnya kepada negara,” ujar Riza saat dihubungi, Senin (8/4/2019).
Riza melanjutkan, jika para koruptor yang bertobat tersebut mengembalikan dana yang dikorupsi, maka nantinya dapat diatur kebijakan untuk koruptor yang mengembalikan uang negara tersebut.
“Nanti kalau diserahkan ke negara, nanti tinggal mekanismenya ke depan secara hukum seperti apa kalau orang yang seperti ini, apakah nanti tetap dihukum, atau mungkin ada kerikanan hukuman, atau ada pengampunan, tentu nanti akan kita diskusikan ke depan,” katanya.
Menurut Riza, pada prinsipnya Prabowo ingin agar setiap koruptor itu bertobat dan mengakui kesalahannya. Dijelaskan Riza, pengertian tobat di sini adalah menyampaikan berapa dana yang dikorupsi, korupsi dalam bentuk apa, dan mengembalikannya kepada negara.
“Nah setelah itu nanti bagaimana negara ke depan dengan pemerintahan akan mengatur secara aturan undang-undang dan hukum, apakah orang yang seperti ini apakah akan mendapatkan keringanan hukuman atau pengampunan ya nanti bagaimana hukum ke depan. Prinsipnya dia ingin bahwa koruptor itu mengaku bertobat, tidak perlu lagi dikejar-kejar KPK dan sebagainya,” tuturnya.
Riza pun meluruskan, koruptor yang sudah bertobat dan mengembalikan uang negara bukan berarti akan menikmati pensiun dari negara.
“Ya bukan berarti dia pensiun dia menikmati uangnya, tapi namanya uang negara kan harus dikembalikan ke negara. Cuma nanti bentuk keringanannya akan diatur nanti ke depan. Tentu kan harus sesuai undang-undang, betapa pun baiknya Pak Prabowo namun demikian tetap harus mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini, dia pribadi sangat baik, tentu pemaaf, pengampun, namun demikian kan tidak cukup kita memaafkan, harus juga sesuai dengan hukum yang ada pada saat itu,” jelas Riza.
Sebelumnya, dalam pidatonya di GBK, Prabowo sempat mengatakan akan meminta para koruptor bertobat dan mengembalikan uang negara. Koruptor juga akan diberi dana pensiun.
“Kita akan panggil koruptor-koruptor itu, kita akan minta mereka taubat dan sadar kembalikan lah uang-uang yang kau (koruptor) curi, ya boleh kita sisikan sedikit lah, boleh nggak? Ya untuk dia pensiun, berapa, Kita tinggalin berapa,” ujar Prabowo dalam pidatonya di GBK, Minggu (7/4/2019). (Joy)
Editor: Bobby