Jakarta, JURNALBABEL – Partai Demokrat (PD) menegaskan tidak akan ikut terlibat aksi penolakan dideklarasikan Capres Prabowo terhadap hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan KPU karena dianggap penuh kecurangan.
Partai Demokrat yang ikut dalam gerbong Koalisi Prabowo-Sandiaga menyatakan tak akan ikut penolakan apalagi dilakukan dengan cara inkonstitusional.
“Pandangan kami Partai Demokrat, silakan saja menolak hasil pemilu ya tapi melalui jalan konstitusional. Kita berjuang di depan hukum. Karena menolak itu kan memang juga bagian dari hak peserta pemilu yang diatur di UU kita ya,” ujar Ketua DPP Partai Demokrat (PD) Jansen Sitindaon kepada wartawan, Rabu (15/5/2019).
Aturan soal perselisihan pemilu diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu No 7 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut dijelaskan, jika terjadi perselisihan penetapan perolehan suara sehingga peserta pemilu cq pasangan calon menolak penetapan KPU, maka penolakan disalurkan melalui jalur hukum untuk dibuktikan ulang kebenarannya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di forum inilah dibuktikan segala kecurangan yang ada berdasarkan bukti-bukti yang dipunya. Karena pemilu ini kan ada mekanisme dan tata caranya. Dan tata caranya ini kita semua partai yang hari ini jadi peserta pemilu juga yang buat kan melalui DPR,” ujar Jansen.
Jika jalur konstitusional seperti itu yang akan ditempuh Prabowo-Sandiaga, Jansen menyatakan Demokrat siap mendukung. Namun bila penolakan dilakukan dengan cara-cara di luar jalur hukum, partai pimpinan Ketum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dengan tegas menyatakan tidak mau ikut terlibat, meski berada dalam satu koalisi.
“Sepanjang menolak hasil Pemilu yang disampaikan Pak Prabowo itu ditempuh melalui jalan konstitusional kami Partai Demokrat pasti akan dukung,” kata Jansen.
“Namun jika penolakannya memakai jalan lain yang sifatnya inkonstitusional apalagi sampai mengadu-ngadu rakyat di bawah yang berpotensi memakan korban sesama anak bangsa sendiri, maka kami Demokrat menolak untuk terlibat,” sambungnya.
Jansen yang baru saja menjadi saksi pleno rekapitulasi KPU pusat itu menyatakan, Demokrat setiap menjaga keutuhan bangsa. Partai berlambang mercy ini menyarankan penolakan hasil pemilu dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Sebagai partai yang dipimpin oleh mantan Presiden yang pernah menjaga Indonesia ini selama 10 tahun tetap utuh dan rukun, tentu jalan Demokrat adalah jalan konstitusional yang menghindari betul perpecahan di bangsa ini. Sepanjang masih tersedia jalan konstitusional yang cara kerjanya masih bisa kita awasi bersama, mari kita tempuh jalan itu dulu,” papar Jansen.
Soal klaim kemenangan yang dinyatakan pasangan nomor urut 02, ia menyebut hal tersebut masih tergolong wajar. Jansen juga menilai koalisi Jokowi-Ma’ruf Amin melakukan hal serupa.
“Dengan situasi politik yang masih sangat panas setelah pemungutan suara saat ini, dan masih belum adanya pengumuman pemenang maka tentu masing-masing koalisi mencari cara untuk mencari legitimasi dari rakyat ya. Klaim kemenangan oleh masing masing pihak adalah wajar di saat juri belum menentukan pemenangnya kan,” kata juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu.
Tak Pantas Masuk Parlemen
Terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Abdul Kadir Karding angkat bicara terkait penolakan hasil Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Karding, tidak percaya hasil Pilpres artinya sama dengan tidak percaya hasil Pileg 2019.
“Kalau tidak mengakui hasil pilpres sebenarnya secara tidak langsung Pileg juga tidak diakui,” kata Abdul Kadir Karding di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Dia melanjutkan, kalau sudah tidak diakui artinya tidak pantas dan tidak patut dilantik anggota DPR RI. Hal itu, menurutnya, merupakan konsekuensi lanjutan jika mereka tetap menolak hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karding mengatakan, konsekuensi logis itu berlaku bagi Gerindra dan partai koalisi Adil dan Makmur lainnya. Dia menjelaskan, pada 2019 ini Indonesia menggelar Pemilu serentak Pilpres dan Pileg. “Jadi tidak mungkin yang curang hanya Pilpres, kalau asumsinya curang mestinya curang semua,” kata Karding lagi.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, KPU bisa saja merekomendasikan untuk tidak melantik mereka yang tidak mengakui hasil pemilu. Oleh karena itu, dia meminta, kubu 02 untuk menunggu hasil pemilu resmi yang diumumkan KPU pada 22 Mei nanti.
Dia menambahkan, kalau tidak puas dengan hasil pemilu silahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan, semua itu merupakan jalur yang disediakan oleh UU bahkan UUD berkaitan dengan pemilu.
“Jadi sekali lagi, mudah-mudahanan itu hanya letupan emosi sesaat Prabowo saja bukan satu sikap politik yang permanen karena akan memberi dampak serius terutama bagi hasil Pileg,” katanya.
Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga menggelar simposium klaim kecurangan Pemilu 2019, Selasa (14/5). Saat memberikan pidato, Prabowo menyatakan menolak hasil penghitungan Pemilu 2019 yang dilakukan KPU karena dianggap penuh kecurangan.
“Kami masih menaruh harapan kepadamu (KPU). Tapi sikap saya yang jelas saya akan menolak hasil penghitungan pemilu. Hasil penghitungan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran,” ujar Prabowo.
Prabowo bahkan mengaku akan membuat surat wasiat terkait hal tersebut. Meski begitu, masih belum jelas secara rinci maksud dari surat wasiat yang dimaksud. (Joy)
Editor: Bobby