Jakarta, JurnalBabel.com – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses pidana Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, Andi Irfan Syafrudin yang telah dicopot lantaran diduga mengonsumsi narkotika.
Harus dengan proses pidana. Itu tepat dilakukan,” tegas Azmi Syahputra seperti dilansir dari monitorindonesia, Senin (12/6/2023).
Hal ini, lanjut Azmi, ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi, melainkan juga untuk memastikan Korps Kejaksaan yang bersih, serta terjaga integritasnya dari kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh oknumnya sendiri.
“Perbuatan yang sudah dilakukan oleh Andi Irfan selaku pemimpin kejaksaan di Madiun, terbilang tak dapat dimaafkan. Andi Irfan, dikatakan baru empat bulan menjabat sebagai Kepala Kejari Madiun,” beber Azmi.
Andi Irfan sebelumnya diduga melakukan pungli dan pemerasan, serta penyalahgunaan kewenangan jabatan. Kasusnya diperparah ketika hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif Andi Irfan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Pada Jumat (9/6) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati, melakukan pencopotan jabatan terhadap Andi Irfan. Akan tetapi, pencopotan tersebut belum dibarengi dengan pemecatan, pun langkah untuk pemidanaan.
(Bie)