Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menyoroti pernyataan Ketua Komite Reformasi Percepatan Reformasi Polri Prof. Jimly Asshidiqie kemarin terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur jabatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga.
Prof. Jimly menunjuk kesalahan yang ada di dalam Perpol dan mempersilakan publik yang tidak setuju dengan Perpol tersebut, mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), karena tidak memuat bagian menimbang dan mengingat dengan menyertakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114 Tahun 2025.
Menurut Rullyandi, pandangan Prof Jimly tidak berdasarkan pada pendekatan pada ilmu hukum yang baik dan benar dalam mencermati Perpol No.10 Tahun 2025 dan hakekat Putusan MK No.114 Tahun 2025. Alhasil cenderung penafsiran tersebut sangat keliru dan mengaburkan Perpol No.10 Tahun 2025 yang sudah tepat dan benar.
“Dengan demikian pernyataan Prof Jimly sangat tidak relevan untuk dipertimbangkan, mengingat Putusan MK No.114 Tahun 2025 pada hakekatnya tidak terdapat perubahan norma hukum yang diperintahkan dalam amar putusan yang mengikat kepada Polri,” kata Rullyandi dalam keterangan persnya, Kamis (18/12/2025).
“Khususnya yang berimplikasi terhadap penempatan jabatan sipil di kementerian/lembaga yang di isi oleh anggota Polri aktif sepanjang yang berkaitan dengan sangkut pautnya tugas pokok Polri, baik untuk penempatan jabatan managerial ataupun jabatan non managerial sipil,” sambungnya.
Rullyandi mengatakan, pengaturan UU Polri saat ini yang telah mengatur tentang penugasan anggota Polri aktif yang berkaitan sangkut pautnya dengan tugas pokok Polri yang di atur dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945 beserta Pasal 13 UU Polri yaitu Harkamtibmas, penegakan hukum dan perlidungan, pelayanan serta pengayoman masyarakat, norma hukumnya tetap dipertahankan dan tidak dilarang oleh Putusan MK No.114 Tahun 2025 tersebut dan tidak berimplikasi apapun terhadap Putusan MK No.114 Tahun 2025.
“Putusan MK hanya menegaskan batang tubuh UU Polri Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya yang mengharuskan mengundurkan diri dalam jabatan struktural diluar dinas aktif Polri sepanjang khusus yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pokok Polri saja,” jelasnya.
Maka dari itu, Rullyandi menegaskan Perpol No. 2025 sudah tepat melandaskan hanya pada UU Polri dalam diktum menimbang dan mengingatnya dengan menyertakan perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian No.4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perpol No.12 Tahun 2018 dengan memberikan penegasan penempatan jabatan sipil di 17 kementerian / lembaga yang telah sesuai dengan tugas pokok polri.
“Dengan demikian maka dasar hukum ditetapkannya Perpol No.10 Tahun 2025 oleh Kapolri adalah untuk menjalankan kewenangan atribusi kepada Kapolri yang diatur dalam pasal 160 PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020 yang pada pokoknya menegaskan : ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan anggota polri aktif yang akan mengisi jabatan ASN diatur Kepala Kepolisian (dengan maksud melalui peraturan yang ditetapkan oleh Kapolri),” pungkasnya.
