Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ary Egahni Ben Bahat mempertanyakan pimpinan DPR tidak mengizinkan atau menunda digelarnya rapat gabungan Komisi III dengan Polri, Kejagung dan Imigrasi Kemenkumham untuk membahas kasus Djoko Tjandra di masa reses.
Menurutnya, rapat gabungan tersebut harus segera digelar karena kasus Djoko Tjandra ini sudah memporak-porandakan marwah bangsa. Belum lagi sudah ada tiga jenderal polisi yang di non aktifkan dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dinilainya bukan suatu yang biasa.
“Ini ada aturannya, cuma kalau kita bandingkan Badan Legislasi (Baleg) DPR saja bisa gelar, ada apa gerangan kok Komisi III tidak bisa gelar? Sedangkan yang berhubungan dengan Komisi III dalam konteks ini sangat strategis dan krusial,” kata Ary Egahni saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Rapat di Baleg yang dimaksud Ary Egahni yakni pimpinan DPR mengizinkan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menggelar rapat pembahasan RUU Omnibus Law inisiatif Pemerintah itu di masa reses.
Ary Egahni yang juga anggota Baleg DPR ini berpandangan kedua rapat tersebut sama-sama perlu dan penting. Hanya saja, katanya, rapat gabungan bahas Djoko Tjandra lebih mendesak.
Legislator asal Kalimantan Tengah ini memaparkan sekaligus menegaskan mengapa rapat gabungan tersebut lebih mendesak dibandingan rapat pembahasan RUU Ciptaker. Pertama, kasus Djoko Tjandra ini merupakan kejadian yang benar-benar luar biasa karena terkait dengan marwah bangsa Indonesia di mata Internasional dalam penegakan hukum.
Kedua, kasus Djoko Tjandra tidak bisa dilihat secara sempit. Sebab, sudah ada tiga jenderal polisi yang pecat dari jabatannya oleh Kapolri Idham Azis. “Bagaimana pun para jenderal itu manusia biasa punya keluarga, dengan kondisi di non job kan apa? Apa kita membiarkan,” ujarnya.
Ary Egahni menambahkan tanpa digelarnya rapat gabungan sedini mungkin, DPR tidak bisa berbuat apa-apa dari sisi tugas pengawasan terhadap kinerja pemerintah. “Paling tidak kita cari tahu gitu loh. Tidak bisa ngapa-ngapain kalau kita tidak rapat dengan pendapat (RDP) gabungan,” ungkapnya.
Tak Langgar Aturan
Anggota Panja RUU Ciptaker, Hendrik Lewerissa, mengatakan rapat pembahasan RUU Ciptaker di masa reses karena sudah disetujui oleh pimpinan DPR seperti yang diatur dalam Tata Tertib DPR. “Itu sudah di peroleh Baleg, jadi tidak ada yang dilanggar,” kata Hendrik saat dihubungi terpisah.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini memahami yang dirasakan masyarakat menolak RUU ini. Namun harus menyadari bahwa dalam kondisi pandemi ini masa sidang DPR terbatas. Sehingga waktu yang tersedia tidak cukup menyelesaikan berbagai RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas.
“Kalau kita lihat masa pandemi ini betul-betul mempengaruhi masa-masa sidang. Karena persidangan melalui virtual itu tidak terlalu efektif sebenarnya. Sehingga proses pembahasannya lambat. Jadi itu jadi pertimbangan, sehingga pembahasan RUU Cipta Kerja dilaksanakan di masa reses,” jelasnya.
Legislator asal Maluku ini menambahkan para anggota DPR yang masuk dalam Panja RUU Ciptaker, juga memanfaatkan masa reses ini untuk turun ke daerah pemilihannya menyerap aspirasi dari konstituennya.
“Buktinya seperti saya. Saya kan dapil Maluku, sekarang saya lagi di Maluku melakukan reses. Kehadiran saya di Panja kan bisa di subtitusi oleh anggota Fraksi Gerindra yang lain. Nanti ketika saya kembali menghadiri rapat-rapat panja, nanti teman-teman yang tadinya menggantikan saya kemudian melakukan tugas ke Dapil bertemu dengan konstituen di masa reses,” paparnya.
Anggota Komisi II DPR ini menegaskan pembahasan RUU Ciptaker ini tidak mungkin diselesaikan dalam waktu singkat.
“RUU Ciptaker sangat tebal, banyak, jadi muatan materi sangat banyak. Sehingga Daftar Inventaris Masalah (DIM) juga banyak sekali. Itu harus satu per satu, sementara DIM ini ribuan jumlahlah. Memang tidak bisa waktu cepat, memerlukan waktu,” katanya.
Jadwalkan Ulang
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyatakan pihaknya menjadwalkan rapat gabungan bersama Polri, Kejagung dan Imigrasi Kemenkumham untuk bahas buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra di Agustus mendatang.
Menurut Khairul Saleh, hal itu dilakukan karena izin yang diajukan pimpinan Komisi III kepada pimpinan DPR untuk menggelar rapat gabungan di masa reses tidak direstu. Hal itu beracuan pada Pasal 1 Ayat 13 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang berbunyi, “Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar Gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja”.
“Rencana rapat urung dilakukan karena tak mendapat izin Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin. Tidak boleh ada rapat pengawasan di masa reses. Komisi III akan kembali menjadwalkan pada Agustus,” kata Khairul Saleh saat dihubungi, Selasa (28/7/2020). (Bie)