Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak., merespon wacana pembubaran tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Amin, pembubaran tujuh BUMN yang dilakukan Kementrian BUMN merupakan suatu keputusan pahit yang harus diambil.
“Kebangkrutan tujuh BUMN tersebut merupakan dampak dari tidak diterapkannya prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada mayoritas BUMN kita,” kata Amin Ak, Rabu (10/1/2024).
Sebelum dinyatakan bangkrut, imbuh Amin, tujuh BUMN tersebut telah banyak merugikan negara.
“Sebelum dibubarkan kondisi BUMN-BUMN itu secara keuangan tidak layak, secara fungsi ekonomi tidak signifikan, dan secara bisnis juga tidak bisa diharapkan,” jelas Anggota Badan Legislasi DPR RI ini.
Selama beberapa tahun, kata Amin, Pemerintah menyuntikan dana dari APBN, sehingga kebangkrutan BUMN jelas merugikan negara.
“Kementerian BUMN sendiri menyebutkan masih ada 15 BUMN yang kondisinya sakit parah dan berada diambang kebangkrutan,” jelas Amin.
Agar kondisi BUMN bertumbuh dan bisa mencapai tujuan pendiriannya, lanjut Amin, setidaknya ada dua hal sangat penting yang harus diperhatikan.
“Pertama, prinsip-prinsip GCG harus diterapkan secara serius di BUMN, dan Kementerian BUMN harus benar-benar disiplin mengawal penerapannya,” ungkap Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur IV ini.
Kedua, lanjut Amin, mitigasi terhadap dampak yang ditimbulkan pasca pembubaran BUMN harus betul-betul dilakukan secara cermat.
“Ada beberapa hal yang perlu dimitigasi pasca pembubaran BUMN. Pertama, hak-hak vendor atau mitra BUMN harus diselesaikan karena sampai saat ini beberapa BUMN belum memenuhi kewajibannya terhadap vendor,” ujarnya.
Sebagai contoh, imbuh Amin, BUMN Istaka Karya sampai saat ini belum menunaikan kewajibannya terhadap vendor yang sebagian besarnya adalah UMKM.
“Kedua, realokasi sumber daya dan aset milik BUMN yang dibubarkan harus dilakukan secara cermat. Harus dipastikan, realokasi sumber daya dan aset betul-betul berpindah tangan ke negara atau BUMN lainnya. Banyak kasus munculnya ‘penumpang gelap’ dalam proses pembubaran BUMN yang menguntungkan sekelompok atau segelintir orang,” urainya.
Ketiga, tambah Amin, hak-hak karyawan BUMN yang dibubarkan harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya, termasuk dana pensiun yang semestinya mereka terima.
“Selama ini, kami sering menerima pengaduan dari para karyawan BUMN atau eks karyawan BUMN yang hak-hak mereka hilang atau tidak dibayarkan dan tidak jelas kondisinya,” tutup Amin.
(Bie)