Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XI DPR, Amin Ak, menanggapi pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 yang mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
“Ini peringatan serius, tetapi bukan keputusan final. Investor tidak perlu panik. Pemerintah, regulator, dan pelaku pasar harus menjadikannya momentum untuk berbenah,” ujar Amin dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
MSCI menyatakan keputusan akhir akan diumumkan paling lambat akhir Juni 2027. Periode konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027. MSCI juga menyebut akan meninjau kembali usulannya jika konsultasi menemukan bukti perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar. Artinya, masih ada waktu sekitar delapan bulan untuk menunjukkan hasil nyata.
Pembekuan sementara atas kenaikan Foreign Inclusion Factor, jumlah saham, dan penambahan saham baru ke indeks MSCI Indonesia memang berlanjut. Namun pembekuan itu tidak menurunkan bobot Indonesia di indeks yang sudah ada.
Fundamental Ekonomi Tetap Kokoh
Penilaian MSCI tertuju pada struktur dan tata kelola pasar modal, yaitu transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi. MSCI tidak menilai kesehatan makroekonomi.
Menurut Amin, Fundamental Indonesia masih solid di mana pertumbuhan ekonomi terjaga, konsumsi domestik kuat, dan basis investor ritel terus meluas. Investor domestik, termasuk dana pensiun dan asuransi, perlu bersikap tenang dan melihat prospek jangka menengah-panjang.
Meski begitu, kritik MSCI tidak boleh dianggap enteng. Persoalannya bukan kurangnya pengumuman reformasi, melainkan belum terlihatnya penerapan yang konsisten dan penegakan hukum yang nyata.
Ia pun menyodorkan beberapa catatan, pertama OJK dan BEI harus menunjukkan penegakan hukum yang terukur. Dugaan perdagangan terkoordinasi perlu ditindak transparan, dengan hasil yang bisa diverifikasi publik.
Kedua, keterbukaan struktur kepemilikan harus diimplementasikan secara disiplin. Ini mencakup pengungkapan pemegang saham di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, dan pelaporan High Shareholding Concentration (HSC).
Ketiga, peta jalan free float minimum 15% perlu jadwal pasti dan sanksi yang jelas bagi emiten yang tidak patuh. Keempat, komunikasi kepada investor global harus intensif. Regulator perlu aktif mengikuti konsultasi MSCI dan menyampaikan data perkembangan reformasi secara berkala.
“Kami akan menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan OJK, BEI, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Kami ingin memastikan langkah-langkah perbaikan berjalan terukur dan berbatas waktu, termasuk kesiapan menghadapi arus modal jika usulan ini akhirnya diputuskan,” bebernya.
Perlu diingat, status Standalone Market saat ini disandang negara seperti Argentina, Nigeria, dan Ukraina. Tidak ada satu pun negara Asia Pasifik yang berada di kategori itu. Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, tidak semestinya berada di sana. Namun reputasi pasar dibangun dengan bukti, bukan dengan pernyataan.
“Kepercayaan investor adalah modal pembangunan. Pasar modal yang transparan dan bersih bukan hanya tuntutan MSCI, melainkan kebutuhan kita sendiri untuk menarik investasi, memperdalam pasar keuangan, dan melindungi investor ritel,” tegasnya.
Amin pun mengajak seluruh pemangku kepentingan bekerja sama agar pada Juni 2027 Indonesia tetap berada di kelompok Emerging Market, dengan reformasi yang nyata dan berkelanjutan.
