Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi IX DPR RI murka dan tiba-tiba menghentikan rapat pembahasan terkait perkembangan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem tersebut akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 ruang rawat inap para peserta BPJS Kesehatan.
Pemicu kemarahan Komisi Kesehatan DPR ini karena Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara tidak kunjung hadir dalam rapat-rapat terkait KRIS. Apalagi pemaparan perwakilannya tidak komprehensif. Padahal, program KRIS ini para anggota dewan anggap sebagai program inisiasi DJSN.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago dari Fraksi NasDem bertanya, apa alasan Ketua DJSN tidak hadir dan diwakili oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN.
“Ketua DJSN telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap parlemen atau sering disebut juga ‘contempt of parliament’ dan menghalang-halangi tugas DPR. Untuk hal tersebut, yang bersangkutan tidak pantas menduduki posisi sebagai ketua DJSN karena tidak punya komitmen mengabdi pada negara dan rakyat,” kata wanita akrab disapa Uni Irma saat intrupsi rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Perwakilan Andie yang menghadiri rapat, yaitu Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman mengaku, menyerahkan keputusan ini sepenuhnya kepada para anggota dewan. Sebab, ia menekankan surat keterangan Ketua DJSN tidak bisa hadir sudah disampaikan ke pimpinan sehari sebelumnya.
“Kehadiran kami di sini mewakili bapak Ketua DJSN sebagaimana disampaikan surat kepada pimpinan. Tapi kalau itu dipandang tidak cukup mewakili kami kembalikan ke komisi XI,” ujar Bobby saat menjawab pertanyaan Irma.
Karena kemurkaan Komisi IX DPR RI kepada Ketua DJSN ini, akhirnya Komisi IX memutuskan menghentikan raker tersebut dan membuat kesimpulan:
1. Komisi IX DPR RI mengecam keras ketidakhadiran Ketua DJSN yang berulang kali dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI sehingga menghambat perbaikan kebijakan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional.
2. Komisi IX DPR RI akan melakukan panggilan paksa Ketua DJSN dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal
73 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jika pada rapat Komisi IX DPR RI yang akan datang Ketua DJSN tidak hadir.
3. Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan DJSN dan Dirut BPJS Kesehatan pada hari Kamis, tanggal 9 Februari 2023 tidak dilanjutkan karena ketidakhadiran Ketua DJSN. (Bie)