Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto tidak mempermasalahkan Mahkamah Agung (MA) berencana mempermanenkan sidang perkara pidana yang di gelar secara online/virtual selama pandemi Covid-19.
Persidangan online di tengah pandemi Covid-19 berawal dari diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tertanggal 23 Maret 2020, bahwa persidangan perkara pidana tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan Covid-19.
Atau persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya.
MA, Kejaksaan, Kepolisian, dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sepakat menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020.
Menurut Wihadi, mempermanenkan sidang pidana online harus di atur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UU tersebut pun sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.
“Kalau kita bicara aturan ini, nanti dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kita kan masukan suatu yang baru,” kata Wihadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
“Nanti dibahas, drafnya belum ada. Ini menjadi satu hal pemikiran kita untuk dimasukan ke dalam KUHAP bahwa aturan sidang virtual mesti di atur secara keseluruhan mekanismenya seperti apa,” tambahnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga berpandangan kualitas sidang online sama dengan sidang tata muka.
Wihadi juga mengungkapkan kenapa sidang online harus digelar selama pandemi.
“Karena menurut KUHAP juga bahwa masa tahanan itu ada waktunya. Kalau semuanya dalam situasi Covid tidak bisa sidang secara fisik, maka banyak orang-orang ini yang bebas demi hukum karena masa tahanannya sudah lewat. Inilah kenapa terobosan itu dilakukan,” jelasnya.
(Bie)