Jakarta, JURNALBABEL– Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir mengajukan praperadilan melawan KPK terkait status tersangkanya di kasus dugaan suap PLTU Riau-1. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan itu.
“Belum ada dokumen dari Pengadilan yang kami terima di Biro Hukum. Namun jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Febri mengaku yakin dengan prosedur dan substansi dari perkara yang menjerat Sofyan. Selain itu, dia menyatakan sejumlah tersangka sebelum Sofyan juga sudah divonis bersalah dalam kasus ini.
“Kami juga sangat yakin dengan prosedur dan subtansi dari perkara yang ditangani ini. Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sofyan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Mei 2019. Namun, belum ditentukan kapan sidang perdananya akan digelar.
Sofyan merupakan tersangka kelima dalam rangkaian kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dia disangkakan KPK membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini. Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan.
Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini. Sebelum Sofyan, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan, yang telah menjadi tersangka.(Joy)
Editor: Bobby