Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo, menyebut kualitas udara yang buruk bukan hanya terjadi di Jakarta, tetap saat ini sudah menyebar di berbagai daerah di Indonesia. Sebab itu, penanganannya harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing oleh pemerintah.
Jakarta memang bukan satu-satunya kota yang kualitas udaranya saat ini sedang tidak baik. Kota/kabupaten dengan kualitas udara terburuk adalah: (1) Terentang (Kalimantan Barat) dengan kadar Particulate Matter (PM) 2,5 sebesar 191 ug/m3; (2) Tangerang Selatan (156); (3) Kabupaten Serang (150); (4) Kota Tangerang (134); (5) Jambi (119) (6) Kota Bandung (111)’ dan (7) Jakarta (109).
Karena sudah begitu menyebar, Sartono menilai, pemerintah harus peduli pada penanganan polusi, karena sangat berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Saya sangat prihatin terkait polusi udara saat ini. Tentunya ini menjadi pekerjaan yang harus cepat diatasi, karena menyangkut kesehatan manusia,” kata Sartono kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).
Sartono juga meminta agar persoalan polusi dan lingkungan menjadi perhatian serius. Jika tidak, persoalan serupa akan terus terjadi di waktu yang akan datang.
“Makanya saya usul, supaya menjadi isu nasional. Termasuk komitmen Pemerintah ke depan,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, yang juga perlu diperhatikan adalah beberapa sektor yang berkontribusi cukup besar pada persoalan polusi. Di antaranya industri, PLTU, transportasi, kehutanan, dan lain-lain.
Ke semua sektor tersebut, menurut Sartono harus meng-upgrade teknologi yang pro udara bersih, sehingga bisa meminimalisasi tingkat polusi.
“Misalnya PLTU, juga harus sering meng-upgrade alat atau teknologi dengan perkembangan saat ini,” ucapnya.
Dalam kaitan itu politisi Partai Demokrat ini berpendapat, standarisasi teknologi memang bisa menjadi tolak ukur untuk mengatasi pencemaran. Termasuk juga pemberian izin pengelolaan yang harus memenuhi syarat ramah lingkungan.
“Harus ada pembinaan yang dilakukan sehingga perusahaan pembangkit lebih taat, hasil output/limbah udara yang dikeluarkan oleh PLTU juga harus sesuai regulasi standar Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kementerian ESDM sehingga bisa menekan tingkat polusi,” pungkasnya.
(Bie)