Jakarta, JURNALBABEL- Fraksi PKS DPR RI adalah satu dari sekian fraksi di DPR menyatakan menolak dratf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan fraksinya sangat berkomitmen memberantas kejahatan seksual. PKS ingin ada perubahan nama RUU menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.
“Kita butuh undang-undang yang tegas dan komprehensif yang melandaskan pada nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya bangsa bukan dengan peraturan yang ambigu dan dipersepsi kuat berangkat dari paham/ideologi liberal-sekuler yang sejatinya bertentangan dengan karakter dan jati diri bangsa Indonesia itu sendiri,” tegas Jazuli dalam keterangannya, Kamis (7/2/2019).
Jazuli memerinci sejumlah norma yang mereka usulkan perubahan. Soal perubahan nama RUU, Fraksi PKS DPR memerinci alasannya.
“Istilah ‘Kejahatan Seksual’ lebih memenuhi kriteria ‘darurat kejahatan seksual’ yang sedang terjadi di masyarakat, lebih tepat untuk digunakan dibandingkan dengan istilah ‘Kekerasan Seksual’, sehingga perlu untuk mengganti judul menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual,” ujarnya.
Jazuli lantas berbicara soal lingkup tindak pidana kekerasan seksual. Dengan nama RUU Penghapusan Kejahatan Seksual seperti usulan mereka, PKS ingin fokus RUU tidak melebar ke isu-isu di luar kejahatan seksual. Sehingga, lanjut dia, fokus hanya pada tindak kejahatan seksual, yaitu pemerkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual dan inses.
Pembatasan tersebut, lanjut Jazuli, sekaligus memperjelas jenis tindak pidana dalam RUU sehingga tidak membuka tafsir bebas sebagaimana yang dikritik masyarakat luas saat ini. Jazuli memerinci kritik-kritik sejumlah definisi seperti yang tertuang dalam draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual:
a. pelecehan seksual
Didefinisikan pada Pasal 12 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.
“Definisi tidak jelas dan bisa berekses pada tafsir sepihak dan digunakan untuk mengkriminalisasi kritik moral masyarakat atas perilaku menyimpang. (1) Bisa mengkriminalisasi misalnya kritik masyarakat terhadap perilaku menyimpang LGBT. (2) Mengkriminalisasi kritik terhadap gaya berpakaian muda-mudi bahkan seks di luar nikah yang sudah demikian parah datanya. Jangan hal-hal tersebut sampai dikriminalisasi atas nama pelecehan seksual. Padahal sejatinya kritik tersebut justru menjaga moralitas generasi bangsa sesuai nilai-nilai Pancasila dan agama. Bahkan semestinya RUU mengatur dengan tegas larangan perilaku menyimpang seperti LGBT,” kata Jazuli.
b. pemaksaan aborsi
Didefinisikan pada Pasal 15 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.
“Definisi ini jangan sampai dipahami bahwa aborsi menjadi boleh selama tidak ada unsur ‘memaksa orang lain’. Tingkat aborsi di luar nikah sangat tinggi, antara lain sebagai ekses perilaku seks bebas/seks di luar nikah. Untuk mencegah hal itu maka aturan pelarangan aborsi (kecuali alasan yang sah secara medis) harus diatur terlebih dahulu dalam RUU,” kata Jazuli.
c. pemaksaan perkawinan;
Didefinisikan pada Pasal 17 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan.
“Definisi ini bisa ditafsirkan sepihak terhadap kearifan dalam kehidupan keluarga masyarakat beradat/budaya timur (relasi orang tua dan anak) sehingga memungkinkan seorang anak mengkriminalisasi orang tuanya yang menurut persepsinya ‘memaksa’ menikah. Padahal bisa jadi permintaan/harapan orang tua itu demi kebaikan anaknya,” sebut Jazuli.
d. pemaksaan pelacuran;
Didefinisikan pada Pasal 18 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.
“Definisi tindak pidana harus dilengkapi dengan pengaturan bahwa pelacuran dan/atau perzinahan atas alasan apapun secara prinsip Pancasila dan Agama dilarang di republik ini. Sehingga secara otomatis pemaksaan pelacuran dan/atau perzinahan menjadi tegas terlarang,” ucap Jazuli.
e. perbudakan seksual;
Didefinisikan pada Pasal 19 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu.
“Definisi harus diperjelas agar tidak merusak tatanan lembaga perkawinan yang memiliki aturan/norma tersendiri secara agama, terutama dalam hal kewajiban serta adab-adab hubungan seksual suami-istri yang sah,” tegas Jazuli yang juga Anggota Komisi I DPR ini.
Hilangkan 100 Pasal
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan) Azriana Manalu mengungkapkan pemerintah membuang sejumlah pasal terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS). Komnas Perempuan merupakan salah satu penggagas RUU PKS.
Azriana mengatakan, di awal pihaknya menyerahkan draf RUU dengan total 154 pasal ke DPR. Kemudian, 100 pasal di antaranya dihilangkan oleh pemerintah saat proses pembahasan.
“Yang agak serius itu yang dibuang pemerintah, itu sampai 100 pasal dibuang, tinggal 52 pasal saja,” kata Azriana saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Ia menuturkan bahwa pasal-pasal yang dihilangkan pemerintah cukup membuat RUU tersebut kehilangan tujuan untuk menjadi payung hukum yang revolusioner untuk mengatur kekerasan seksual.
“Pemerintah hanya menyisakan 50 pasal dan itu pun enggak ada terobosannya,” jelasnya.
Ia mencontohkan, enam poin penting dalam draf yang diajukan dihilangkan. Keenam poin tersebut terdiri dari pencegahan, hukum acara, pemidanaan, restitusi, pemulihan, dan pemantauan. Bab soal hukum acara menjadi salah satu yang dihilangkan.
Pemerintah, kata Azriana, beralasan poin tersebut sudah tercantum dalam KUHAP. Namun, ia mengatakan bahwa hak pemulihan bagi korban tak tercantum dalam KUHAP.
Oleh karena itu, RUU PKS dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum tersebut. Kemudian, sembilan tindak pidana kekerasan seksual dirampingkan menjadi 4 bentuk oleh pemerintah. Sembilan tindak pidana kekerasan seksual terdiri dari pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Azriana mencontohkan pelecehan seksual yang diganti menjadi pencabulan. Padahal selama ini banyak kasus seperti pelecehan seksual secara verbal yang tidak terakomodasi dalam RUU PKS.
“9 tindak pidana itu bagi Komnas Perempuan jangan dikurangi satu pun, karena kalau dikurangi berarti ada fakta yang tidak bisa disikapi,” ungkapnya. “9 ini diambilnya dari kejadian yang sudah berlangsung, bukan khayalan, ada korbannya, ada kejadiannya, penyikapannya yang belum ada,” sambung Azriana.
Bab lain yang ikut dihapus adalah pemulihan dengan alasan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kenyataannya, menurut UU tersebut baru dapat memberikan perlindungan kepada korban yang berada dalam proses peradilan. Di sisi lain, banyak korban yang enggan melaporkan kasusnya ke polisi. Alasannya antara lain, budaya di masyarakat yang kerap kali menyalahkan korban, dan tidak ada perlindungan hukum.
Mengingat pentingnya poin-poin tersebut, Komnas Perempuan terus berusaha melobi pemerintah sambil pembahasan terus berjalan. Harapannya, pasal-pasal krusial tersebut dapat disahkan menjadi UU. (Joy)
Editor: Bobby