1. Dewas inkonsistensi baik secara internal maupun vertical, tindakan tidak memfollow up pelaporan pidana atas kasus komisioner KPK telah nyata-nyata terjadi kontradictio logika hukum (contradictio in lex logico).
Jadi meskipun dalam tugas dewas KPK tidak disebutkan, namun Dewas karena fungsinya wajib menjadikan aturan dan jadi pertimbangan untuk di follow up, karena secara materil dan substantif fungsi sebagai Dewas KPK wajib memperhatikan asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku layaknya sebagai fungsi pengawas.
2. Mengingat UU Revisi KPK Nomor 19 Tahun 2019 adalah ketentuan khusus apalagi dengan dibentuknya dan menempatkan kelembagaan berupa Dewan Pengawas, sehingga kedudukan Dewan Pengawas fungsinya Pengawas selayaknya harus menindaklanjuti temuannya atau hasil pemeriksaannya apalagi kalau sudah memenuhi unsur pidana.
Jadi di point ini tidak ada alasan bagi Dewas KPK untuk tidak melaporkan pada proses pidana, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang undang. Bila ini tidak dilakukan Dewas mengarah pada pembiaran ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan keadilan hukum.
3. Dewas KPK tidak memiliki kemampuan memahami permasalahan realita secara utuh.
Dewas semestinya bukan hanya sekedar pemeriksaan yang sifatnya asesoris, karena tidak besar manfaatnya, sikap dan putusan dewas yang seperti itu tanpa follow up tidak efektif atau tidak menyelesaikan masalah.
4. Sikap Dewas tidak lazim dan Dewas patut dianggap menyimpangi tugasnya, merintangi untuk meluruskan kinerja pimpinan KPK, dimana adanya komisoner yang telah melakukan tindakan yang dilarang dan telah dinyatakan pula memenuhi unsur pidana.
5. Kedudukan dewan Pengawas patut diragukan karena tidak lagi menunjukkan kemandirian, tidak adanya kepekaan demi kebenaran dan keadilan, malah sikap Dewas dalam surat balasan Dewas seolah terkesan membiarkan dan membela atau menoleransi pelaku komisioner KPK yang sudah nyata melakukan tindak pidana.
6. Dewas KPK seolah melakukan pembiaran, karena tidak membuat kasus ini tuntas dan terang serta kurang mampu menjaga kinerja komisioner KPK, integritas di karena melaporkan pidana ini semestinya adalah bagian rangkaian tugas dari evaluasi kinerja pimpinan KPK, bila ada ditemukan pidananya maka seketika outomatically dari tugas Dewas untuk melaporkan pada penegak hukum.
7. Dewas bekerja setengah setengah hati, maka jangan salahkan kalau ada pikiran liar dari masyarakat, yang beranggapan kinerja Dewas suatu kesia-siaan. Dewas seolah-olah ada maksud tersembunyi untuk tidak follow up. Dalam hal ini tidak melaporkan secara pidana, atau bahkan di duga ini akal-akalan menghindar saja dari Dewas atau kelompok yang super power untuk melindungi kelompok tertentu dalam jajaran pimpinan komisoner KPK.
Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)