Jakarta, JurnalBabel com – Anggota Komisi III DPR, Santoso, mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) skandal penyelundupan impor emas batangan yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam). Pasalnya, penyelundupan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu bernilai bombastis, yakni sebesar Rp 47,1 triliun.
Tidak hanya itu Santoso juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) cepat dan serius dalam mengungkap skandal ini. Sebab skandal besar ini diperkirakan merugikan negara hingga sebesar Rp 2,9 triliun.
“Saya selaku anggota Komisi III DPR RI meminta kepada @KejaksaanRI untuk transparan dan cepat dalam menangani kasus ini,” kata Santoso, melalui akun twitternya @DKISantoso, Jumat (30/7/2021).
Menurut Santoso, keterbukaan Kejagung mengusut kasus ini sangat ditunggu masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat tengah resah melawan Pandemi.
“Saat ini kita sedang menghadapi kesulitan akibat Pandemi Covid-19 yang belum berkesudahan. Energi kita banyak untuk menghadapi itu, makanya harus bekerja cepat, efesien, dan sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan, laporan Komisi III DPR RI (Artheria Dahlan) terhadap persoalan ini harus segera ditanggapi oleh Kejaksaan Agung dengan memanggil pihak-pihak terkait (PT ANTAM) dan dilakukan secara transparan agar Komisi III bisa memantau secara serius perkembangannya.
“Kami di DPR akan mempercepat proses pembentukan panja, sebagaimana sebelumnya disampaikan saudara Herman Herry (Ketua Komisi III) dari PDIP,” ungkapnya.
Diketahui, pada pertengahan Juni lalu, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) disebut-sebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp 47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya.
Tujuan penukaran tersebut untuk menghindari bea dan pajak penghasilan (PPh) impor. Skandal ini muncul berawal dari pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
Ia menyebut Antam terlibat dalam dugaan penggelapan impor emas. Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta diduga ikut terlibat.
Pada rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung saat itu diungkap adanya upaya penghindaran bea masuk pada kasus itu. Kode HS untuk impor emas tersebut telah diubah. Sehingga ada indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan, dan menginformasikan hal yang tidak benar.
Seharusnya, produk ini kena bea masuk hingga 5% dan PPh 2,5%. Potensi kerugian negara mencapai Rp 2,9 triliun.
Emas yang diimpor dari Singapura tersebut mulanya berbentuk setengah jadi dan berlabel. Batangan emas yang sudah bermerek, bernomor seri, dikemas rapi bersegel dan tercetak keterangan berat serta kandungan emasnya. Sehingga seolah-olah sebagai bongkahan emas.
(Bie)